Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Siborongborong. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara secara berkesinambungan melakukan sosialisasi kepada warga binaan terkait Peraturan dan Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013. Selain itu, secara gencar dilakukan sosialisasi Hak dan Kewajiban warga binaan di Lapas Siborongborong.
Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Ucok Sinabang Kamis (20/1/2022) menyampaikan, sosialisasi Permenkumham 6 tahun 2013 kembali secara rutin dilaksanakan terkait dengan adanya pembongkaran kasus terdahulu yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang terduga tersangkanya dilakukan oleh warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Siborongborong.
"Untuk mengingatkan kembali para warga binaan, tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan serta hak dan kewajiban warga binaan, sehingga kita kembali mensosialisasikan Permenkumham 6 tahun 2013," kata Ucok Sinabang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Siborongborong (Kalapas) Parlindungan Siregar, menerangkan bahwa atas kejadian yang pernah terjadi tersebut benar adanya dan telah dilakukan proses hukum yang berlaku. Terhadap warga binaan tersebut telah diambil keterangan oleh pihak penyidik. Dan pihak Lapas Siborongborong telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pihak Lapas Siborongborong juga telah melakukan deteksi dini dengan tetap melakukan langkah-langkah pencegahan dengan melakukan razia rutin dan sosialisasi kepada seluruh warga binaan terkait larangan larangan serta kewajibannya sebagai warga binaan.
Melalui sosialisasi, Kalapas berharap para warga binaan senantiasa patuh dan taat serta berkreasi mengembangkan diri dengan mengikuti program pembinaan Lapas. "Seperti pelatihan kemandirian peternakan, pertanian, meubel dan sebagainya agar tidak terlalu bosan dalam menjalani hukuman dan mempunyai bekal setelah kembali ke masyarakat," katanya.
KPLP, Ucok Pangihutan Sinabang juga menekankan kepada seluruh warga binaaan untuk mempedomani dan mengikuti aturan yang berlaku. Kemudian ditegaskan kembali kepada warga binaan untuk tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana di Lapas Siborongborong. "Setiap warga binaan wajib mengikuti aturan dan pedoman yang telah ditetapkan karena setiap pelanggaran yang dilakukan akan merugikan warga binaan itu sendiri terlebih untuk tidak melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran hukum," Ucapnya.
Ditambahkan juga, KPLP beserta jajaran secara rutin dan insidentil melakukan penggeledahan dan razia kamar hunian warga binaan. Hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan responsive yang dilakukan Lapas Kelas IIB Siborongborong dalam menekan dan menimalisir peredaran Halinar, handphone, pungutan liar dan narkoba dan gangguan keamanan ketertiban. "Kegiatan penggeledahan dan razia yang dilakukan sekaligus menjadi bukti komitmen Lapas Siborongborong dalam melaksanakan tugas sebagai Unit Pelaksana Peknis Pemasyarakatan," kata Ucok Sinabang.