Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPK tidak akan berhenti di kasus dugaan suap Bupati Langkat atas proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langkat dan Dinas Pendidikan Langkat tahun 2020-2022.
Namun Tim Penyidik KPK juga akan mendalami dugaan suap Bupati Langkat di beberapa proyek lainnya dari berbagai rekanan. Sejalan dengan itu, tidak tertutup kemungkinan bakal bermunculan tersangka baru dari proyek-proyek Langkat.
"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Tsk TRP melalui Tsk ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/01/2022).
KPK menduga Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, menerima suap atas proyek atau kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Langkat.
Sebelumnya KPK mengamankan 8 orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proyek tahun 2020-2022 di Langkat, Selasa (18/01/2022).
Mereka adalah
1. TRP (Terbit Rencana Peranginangin) Bupati Langkat Periode 2019-2024.
2) SJ (Sujarno) Plt Kadis PUPR Langkat.
3) DT (Deni Turio) Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat.
4) SH (Suhardi) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
5) MSA (Marcos Surya Abdi) swasta/kontraktor;
6) SC (Shuhanda Citra) swasta/kontraktor.
7) MR (Muara Peranginangin) swasta/kontraktor.
8) IS (Isfi Syahfitra) swasta/kontraktor.
Kemudian KPK pada Kamis (20/01/2022) menetapkan Bupati Terbit Rencana dan 5 orang sebagai tersangka, yakni:
A. Pemberi Suap:
1. MR (Muara Peranginangin) swasta/kontraktor.
B. Penerima Suap:
1) TRP (Terbit Rencana Peranginangin, Bupati Langkat Periode 2019-2024.
2) ISK (Iskandar PA) Kepala Desa Balai Kasih (saudara kandung TRP).
3) MSA (Marcos Surya Abdi) swasta/kontraktor.
4) SC (Shuhanda Citra), swasta/kontraktor.
5) IS (Isfi Syahfitra) swasta/kontraktor
Kini Bupati Terbit Rencana bersama 6 tersangka lainnya kini telah ditahan KPK di Rutan KPK dan di rutan lainnya.
KPK, ujar Fikri, prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan pejabat publik sebagai penyelanggara Negara yang memegang tampuk amanah rakyat, bermufakat jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara-cara yang tidak jujur.
KPK juga mengimbau kepada perbankan ataupun pihak-pihak jasa keuangan lainnya, jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan atau patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi, agar dapat menyampaikannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.
Selain itu KPK berharap dari rentetan kegiatan tangkap tangan pada beberapa pekan terakhir, memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan korupsi.