Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Segerombolan pemuda yang sedang mabuk, menyerang rumah tetangganya dengan batu hingga merusak atap dan pembatas rumah. Selain itu korban juga mendapat ancaman bunuh dari kawanan yang diketahui berinisial, DG Cs.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Bajak V, Gang Sejahtera, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (18/1/2022) malam.
Menurut korban pemilik rumah, Anita Yuspita (51) didampingi kuasa hukumnya, Jon Effendi Purba, kejadian tersebut terjadi bermula dari pelaku, DG dkk datang bersama Kepala Lingkungan (Kepling), menanyakan bagaimana tentang perbatasan tanah di antara rumah mereka.
"Hari Selasa sekitar pukul 16.00 WIB itu datanglah kepling menanyakan bagaimana tentang perbatasan tanah, jadi kata suami silahkan dicek," kata Anita, Kamis (20/1/2022) siang.
Ia menjelaskan, perbatasan antara tanah miliknya dan pelaku memang sudah disepakati sejak dulu. Dan telah dipagari perbatasan tanah tersebut.
"Pembatas itu, dulu pembelian pertama dari tempat mereka yang batu itu, sampai sekarang masih ada dipasang pagar. Dulu dibuatlah pagar kawat, karena sudah lama rusaklah, lalu kami ganti dengan seng," sebutnya.
Lalu, Anita mengatakan setelah mengukur luasnya tanah, tiba-tiba pelaku ini merasa keberatan dan menganggap bahwa tanah yang dipagar itu miliknya.
"Mereka ngukurnya bukan dari tanah perbatasan ini ke sana, tapi dari tanah dia sana ke sini, katanya kurang di depan kepling, mereka langsung merusak pagar," tuturnya.
Kemudian, ia dan kepling mengabaikan pengerusakan pagar tersebut dan memilih untuk memperbaikinya kembali.
"Karena kita pun tidak mau ribut, karena sudah sore, kita benerin lagi," ujarnya.
Lebih lanjut ia menceritakan, sekira pukul 20.00 WIB datang puluhan orang dan berkumpul di samping rumahnya.
"Jam 8 malam itu, sudah ada orang minum minuman keras sambil teriak-teriak," katanya.
Lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, puluhan orang ini melakukan pelemparan lagi dari arah belakang rumah menggunakan batu ke arah rumah korban. Hingga membuat atap rumahnya pun bocor.
"Dilempar sampai ke dalam rumah, sampai bocor seng rumah, pakai batu besar, begitu besar bunyinya, kami pun juga takut merasa terancam," kata Anita.
Anita menjelaskan, saat itu juga ia bersama suaminya, mencoba keluar rumah dan berlari ke rumah kepling setempat.
"Keplingnya langsung datang ke tempat mereka berkumpul, memang lagi minum minuman keras mereka kata keplingnya," ujarnya.
Setelah itu, ia pun kembali pulang. Namun, saat perjalanan pulang para pelaku ini melihat ia dan suaminya sedang berjalan. Lalu, pelaku langsung mengejar dirinya.
"Suami saya memarahi mereka, tapi mereka makin marah, lalu menyerang dengan batu lagi. Suami saya lari ke dalam rumah. Mereka juga sempat mengancam, sambil megang sesuatu di tangannya, katanya mau dibunuhnya suami saya," tuturnya.
Merasa situasi sudah tidak terkendali, ia dan suami langsung melarikan diri ke Polsek Patumbak untuk melaporkan kejadian itu.
"Lalu saya sembunyi-sembunyi keluar untuk melaporkan ke Polsek Patumbak, jadi saya minta secepatnya untuk diamankan dulu. Polisi dengan mobil patroli pun datang untuk mengamankan," ujarnya.
Setelah situasi kondusif, polisi pun kembali. Lalu, sekitar pukul 04.00 WIB para pelaku melakukan pelemparan kembali, tapi tidak melakukan penyerangan.
"Saya dan keluarga masih trauma atas kejadian itu. Sudah buat laporan juga tadi ke Polsek Patumbak. Semoga bisa cepat tertangkap para pelakunya," ucap Anita.
Kuasa hukum korban, Jon Effendi Purba menambahkan, kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: STTPL/53/I/2022/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak yang diterima, Aipda Situmorang.
"Kita berharap pihak kepolisian cepat memproses kasus ini dengan menangkap para pelakunya," tegas Jon.
Sementara, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu, dan korban telah membuat laporan pengaduan atas peristiwa itu.
"Pelaku belum diamankan, itu kan masih buat LP dia, berarti kita proses dulu, kita periksa dulu saksinya, kita sita barang buktinya, kalau sudah terpenuhi dua alat bukti baru kita buatkan surat penangkapan ataupun pemanggilan," jawab Faidir.