Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPK menetapkan Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Peranginangin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek tahun 2020-2022 di Langkat.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, sudah mengetahui hal tersebut. Ia mengatakan Bupati Langkat masih berstatus tersangka, atau belum meningkat statusnya menjadi terdakwa, apalagi vonis bersalah.
Karena itu pula, Gubernur Edy Rahmayadi berharap masyarakat tidak terlebih dahulu menghakimi Bupati Terbit Rencana sebagai orang yang bersalah. Sebaliknya harus juga dikedepankan asas praduga tak bersalah.
"Walupun secara resmi belum, dia sudah tersangka baru keterangan pers, tapi kan tunggu dulu di sidik. Biarkan sampai tuntas itu merupakan evaluasi, saya meminta rakyat kita ini praduga tak bersalah," ujar Edy, Kamis (20/01/2022).
Berbicara menjawab wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Edy Rahmayadi tampak kesal dengan kepala daerah yang melakukan perbuatan praktik korupsi.
Ia mengaku selalu mengingatkan Bupati/Wali Kota untuk tidak melakukan korupsi. Bahkan menurutnya sudah dua kali pihaknya menggelar rapat bersama Aparat penegak hukum (APH), termasuk sudah mendapat mendampingan dari KPK.
"Mensinkronkan Forkopimda, APH dan DPR, itulah di satukan, tetapi inilah sangat sulit, karena masih juga nafsu orang yang belum bisa membendung," ujar Edy.
Ia pun berencana mengumpulkan bupati dan wali kota di Sumut dalam waktu dekat. Tujuannya agar sama-sama menguatkan komitmen menjauhi praktik-praktik tindak pidana korupsi.
"Nanti saya juga akan duduk bersama dengan para bupati dan wali kota," ujar Edy didampingi Kepala BKD Faisal Arif Nasution, Kasatpol PP Tuahta Saragih, dan Kabiro Admnistrasi Pimpinan, Basarin Yunus Tanjung.