Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyatakan mendukung langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penegakan hukum, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap hakim Itong Isnaeni Hidayat. Ikut pula ditangkap Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hamdi.
"Untuk itu Mahkamah Agung berterimakasih dan mengapresiasi langkah KPK," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam pernyataan siaran pers tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Sobandi menyatakan OTT ini terjadi atas kerjasama MA dengan KPK. Selain itu, MA mengklaim telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang serta pengawasan secara melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
"Tanggal 23 Desember 2021 KPK telah mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dimana Mahkamah Agung sebagai lembaga yg disurvei memperoleh indeks integritas nasional 82,61," beber Sobandi.
Indeks Integritas Nasional mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah, melalui persepsi dan pengalaman masyarakat. Serta, data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan.
"Melihat indeks integritas nasional Mahkamah Agung yg masih 82,61 persen artinya masih ada sekitar kurang lebih 18 persen utk mencapai 100 persen bersih dari korupsi. Sehingga dengan adanya OTT hari ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yg bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," ucap Sobandi.
MA menyatakan tidak berhenti sampai tertangkapnya oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya. Hari Kamis (20/1) kemarin, Badan Pengawasan MA mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung yaitu ketua pengadilan negeri Surabaya dan panitera pengadilan negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan, sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua MA Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya;
"MA terus mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang Agung yg bersih dari praktek korupsi , kolusi dan nepotisme," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Itong dan Hamdan sebagai tersangka di kasus suap vonis perkara PT SGP. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap.
"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK, sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).
Hendro Kasiono adalah pengacara dari PT SGP. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan dua orang lainnya yakni Achmad Prihantoyo (Direktur PT SGP) dan Dewi (Sekretaris HK), namun keduanya tak ditetapkan sebagai tersangka.
Nawawi menjelaskan ke depan, HK akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamda ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Itu tidak benar. Omong kosong," kata Itong membantah saat konpres di KPK.(dtc)