Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terjadi penurunan predikat atas kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Pemprov Sumatera Utara. Pada 2017 masih berada di predikat hijau (tinggi), namun pada 2021 menjadi kuning (sedang).
Secara nasional, predikat pelayanan publik Pemprov Sumut tahun 2021 berada di peringkat 19 dari 34 pemprov se-Indonesia. Adapun skor nilai Pemprov Sumut sebesar 74,68. Penilaian itu dikeluarkan Ombudsman RI.
Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Jumat (21/01/2022), merujuk pada isi surat perintah Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, kepada 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut, yang ditembuskan ke Ombudman Perwakilan Sumut.
Dalam surat perintah tertanggal 19 Januari 2022, sebagai tindak lanjut dari hasil penilaian atas kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman Perwakilan Sumut itu, kata Abyadi, Gubernur Edy menyampaikan titik poin pembenahan dan peningkatan layanan yang dirangkum dalam 6 hal.
Pertama, gubernur menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada 4 OPD, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kedua, berdasarkan hasil penilaian tersebut, Pemprovsu mendapat skor nilai 74,68. Ini artinya masuk dalam predikat zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang. Dengan nilai skor itu, maka Pemprov Sumut berada pada peringkat 19 dari 34 provinsi di Indonesia.
Ketiga, hasil penilaian kepatuhan Ombudsman RI tahun 2021 ini, membuat pencapaian Pemprov Sumut menurun dibanding hasil penilaian kepatuhan tahun 2017. Ketika itu, Pemprov Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau).
Keempat, guna mewujudkan Sumut yang maju, aman, dan bermartabat, maka seluruh perangkat daerah harus meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik.
Kelima, untuk menindaklanjuti hal tersebut, gubernur memerintahkan seluruh Kepala OPD menyusun, menetapkan, mempublikasi, dan melaksanakan standar pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP No 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 25 tahun 2009.
Dalam surat perintah itu, gubernur juga memberi batas waktu paling lama empat bulan atau paling lambat bulan Mei 2022 untuk menuntaskan penyusunan, penetapan, mempublikasikan, dan melaksanakan standar pelayanan publik di OPD masing-masing.
Terakhir, gubernur mengingatkan, guna mewujudkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di setiap OPD tersebut, maka setiap OPD diminta melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Organisasi Setdaprovsu.
Apresiasi
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Gubernur Edy. "Surat perintah ini adalah salah satu bentuk komitmen Pak Edy Rahmayadi selaku gubernur untuk meningkatkan pelayanan publik di jajaran Pemprov Sumut," kata Abyadi Siregar.
Menurut Abyadi, langkah cepat gubernur ini juga menjadi perwujudan pasal 6 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur tentang tugas, fungsi, dan peran kepala daerah (gubernur) dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya.