Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju telah menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis selama 11 tahun penjara, karena terbukti menerima suap. Dalam hal ini, KPK menyatakan tak mengajukan upaya banding.
"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dkk telah menerima putusan Majelis Hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Ali mengatakan jaksa KPK telah mempelajari pertimbangan majelis hakim atas fakta selama persidangan. Hal itu yang membuat KPK tak mengajukan banding.
"Tim jaksa setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan.
Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali.
Selanjutnya, Ali menyebut KPK akan segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut. Dia juga berharap Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera mengirim salinan putusan perkaranya.
"Dengan demikian saat ini perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dkk telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga Jaksa Eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," katanya.
"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," sambungnya.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut Robin 12 tahun penjara. Sedangkan Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara, dan divonis 9 tahun penjara.
Sebelumnya, AKP Stepanus Robin Pattuju, alias Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. AKP Robin dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua, Djuyamto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (12/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung hakim.
Selain Robin, rekannya yang juga pengacara, Maskur Husain, divonis dengan kasus yang sama. Maskur divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim mengatakan AKP Robin dan Maskur terbukti menerima suap dari sejumlah orang. Robin menerima uang yang totalnya Rp 11,538 miliar.
"Bahwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu dari sejumlah pihak, terkait beberapa perkara Tipikor yang sedang diproses hukum KPK," kata hakim anggota Jaini Bashir.
Berikut ini rincian uang yang diterima:
1. Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
5. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.(dtc)