Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengambil tindakan untuk sementara waktu menarik (nonaktif) Kapolrestabes Medan yang dijabat Kombes Pol Riko Sunarko. Menurutnya, ditariknya sementara waktu Kombes Riko Sunarko dari jabatan Kapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap dari bandar narkoba.
"Mulai malam ini Kombes Riko yang menjabat sebagai Kapolrestabes Medan saya tarik untuk sementara waktu menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut," kata Irjen Panca, didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Jumat (21/1/2022) malam.
"Untuk penggantinya Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi akan menjabat sebagai pelaksana harian Kapolrestabes Medan," sambung Kapolda Sumut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Ia disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.
Panca mengaku, sudah membentuk tim gabungan Propram dan Reskrim untuk mendalami siapa nama anggota yang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan tersebut.
"Saat ini Tim sedang bekerja dan kita tunggu hasilnya. Tetapi perlu saya tegaskan bahwa dalam pemeriksaan berkas perkara baik yang ditangani Propam maupun Dit Reskrimum Poldasu, serta yang saat ini sedang berjalan pemeriksaan di PN Medan yang bersangkutan (terdakwa) tidak bisa menjelaskan bahwa Kapolrestabes Medan menerima suap seperti apa yang disampaikan di persidangan. Sehingga hal ini juga menjadi materi pendalaman," akunya.
Panca kembali menegaskan tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan suap sebagai yang dijelaskan yang bersangkutan tersebut.