Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengadilan militer Myanmar menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang anggota partai Aung San Suu Kyi karena pelanggaran teror.
Myanmar telah berada dalam kekacauan sejak kudeta militer pada Februari 2021, dengan lebih dari 1.400 orang dilaporkan tewas akibat tindakan keras junta militer Myanmar terhadap para demonstran antikudeta.
Para penentang junta militer - termasuk sekutu partai Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) - telah bersembunyi di seluruh negeri, dan "Angkatan Pertahanan Rakyat" bermunculan di seluruh negeri untuk melawan junta militer.
Dilansir dari kantor berita AFP, Sabtu (22/1/2022), Phyo Zeyar Thaw, seorang anggota NLD yang ditangkap pada November 2021 lalu, dijatuhi hukuman mati pada Jumat (21/1) karena pelanggaran di bawah tindakan antiterorisme, demikian pernyataan junta militer.
Junta militer menyebutkan, aktivis demokrasi terkemuka Kyaw Min Yu - lebih dikenal sebagai "Jimmy" - menerima hukuman yang sama dari pengadilan militer.
Junta telah menghukum mati puluhan aktivis antikudeta sebagai bagian dari tindakan kerasnya terhadap perbedaan pendapat, tetapi Myanmar belum melakukan eksekusi mati selama beberapa dekade.
Junta menyatakan, Phyo Zeyar Thaw -- yang nama aslinya Maung Kyaw -- ditangkap di sebuah apartemen di pusat komersial Yangon menyusul "informasi dan kerja sama dari warga yang patuh."
Junta militer Myanmar mengatakan bahwa mantan anggota parlemen itu memiliki dua pistol, amunisi dan senapan M-16 saat ditangkap.
Dia telah dituduh mengatur beberapa serangan terhadap pasukan rezim, termasuk penembakan di kereta komuter di Yangon pada Agustus 2021 yang menewaskan lima polisi.
Dia pernah dipenjara pada tahun 2008 karena keanggotaan dalam organisasi ilegal dan kepemilikan mata uang asing.
Dia terpilih menjadi anggota parlemen dari NLD dalam pemilihan 2015 yang mengantarkan transisi ke pemerintahan sipil.
Aung San Suu Kyi sendiri menghadapi serangkaian dakwaan kriminal dan korupsi, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi negara. Jika terbukti bersalah atas semua dakwaan, Suu Kyi bisa menghadapi hukuman lebih dari 100 tahun penjara.
Suu Kyi telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal, melanggar aturan COVID-19, dan hasutan terhadap militer.(dtc)