Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Siantar. Pasangan sejoli yang masih remaja kedapatan berduaan di dalam kamar hotel Jalan Pdt J Wismar, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (23/1/2022) sore. Keduanya berinisisl KA dan DS.
Pasangan tersebut digerebek warga tengah asik memadu kasih di dalam kamar hotel kelas melati itu. Hingga akhirnya sang pria, DS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Orangtua KA membuat laporan usai kejadian tersebut. Ia tak terima putrinya yang masih berusia 13 tahun digauli pelaku yang menginjak usia 18 tahun.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan, korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan visum. Sementara pelaku telah diamankan.
"Kita juga telah memeriksa keterangan saksi yang mengamankan keduanya dari dalam kamar hotel," ucapnya, Senin (24/1/2022).
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.