Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi II DPR RI menyetujui pilkada serentak pada 27 November 2024. Keputusan itu juga disepakati oleh pemerintah dan KPU.
"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024," kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Dalam rapat itu Komisi II juga mengambil kesimpulan hari pemungutan suara pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024.
"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," ujar Doli.
Serta terkait tahapan pemilu, Komisi II akan membahas lebih lanjut ke depan. Pembahasan akan dibahas bersama pemerintah dan KPU.
"Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu," ucapnya.
Pemerintah-KPU Sepakat Pemilu 14 Februari 2024
Sebelumnya, dalam rapat, Ilham mengatakan jadwal Pemilu 14 Februari itu berdasarkan pertimbangan matang. Tanggal itu sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.
"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.
Setelah itu, Tito sebagai perwakilan pemerintah juga menyatakan kesepakatan jadwal pemilu pada 14 Februari. Tito berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada yang diselenggarakan pada November.
"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," ujarnya. dtc