Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Barat. Direktur Rumah Sakit Umum Pratama (RSU Pratama) Nias Barat, dr Wirasto Gulo, menyampaikan, bahwa biaya dan jadwal pelaksanaan tes kesehatan jiwa bagi PPPK yang akan melengkapi administrasi pengajuan NIP masih belum pasti, Selasa (25/1/2022).
Sebagaimana diketahui kadis kesehatan telah mengeluarkan pengumuman Nomor 800/303/Dinkes tanggal 24 Januari 2022, bahwa Pemkab Nias Barat dalam hal ini RSU Pratama Nias Barat telah menjalin kerjasama dengan RSUP H Adam Malik Medan untuk pengurusan surat keterangan sehat jasmani dan rohani sebagai syarat pemberkasan CPPPK tahap II di Nias Barat.
Ditemui di ruang kerjanya, Direktur RSU Pratama Nias Barat menyampaikan bahwa kerjasama tersebut merupakan gerakan untuk membantu CPPPK di Nias Barat agar tidak mengeluarkan biaya kalau harus ke Medan untuk mengurus surat tersebut.
Sementara itu, walaupun dimaksudkan untuk membantu, tetapi belum bisa dipastikan berapa biaya yang dibutuhkan dalam melakukan pengurusan surat keterangan tersebut, termasuk kapan pelaksanaan tes, yang dilakukan secara online.
"Kisi-kisinya, biaya yang mereka sampaikan dari sana (RSUP Adama Malik) Rp 300 ribu, itupun tergantung berapa banyak yang mendaftar," jelas Wirasto Gulo.
Ia pun mengatakan, sore ini baru ada kepastian tentang biaya dan kapan pelaksanaan tes kesehatan jiwa yang dilakukan secara zoom.
Selain itu, Wirasto membantah bahwa biaya yang dibebankan kepada CPPPK yang akan melakukan pengurusan Surat Kesehatan Jiwa sebesar Rp 850.000, dan menyatakan bahwa itu tidak benar. "Ini pernyataan resmi kami, masalah biaya nanti sore baru ada kepastian," ungkapnya.
Ia juga memastikan, tahapan pelaksanaan tes kesehatan jiwa dilakukan sesuai prosedur dan biaya akan diupayakan seminimal mungkin untuk membantu CPPPK.