Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. KSP akan memastikan pelaku dihukum berat.
"Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Jaleswari mengapresiasi warga yang telah melapor ke Migrant CARE dan kemudian diteruskan ke Komnas HAM. Selain itu, Jaleswari juga menyampaikan terima kasih kepada KPK.
"KSP juga berterima kasih kepada KPK yang tanpa tindakan tegasnya meng-OTT Bupati Langkat, praktik perbudakan yang tidak berperikemanusiaan ini belum tentu segera terungkap. Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan," kata mantan peneliti LIPI ini.
Jalesawari juga mengaku heran dugaan praktik perbudakan selama bertahun-tahun ini tak diketahui. Padahal, menurut dia, tindakan Bupati Langkat sudah jelas-jelas melanggar aturan.
"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah tahun 2022," kata aktivis perempuan yang kerap dipanggil Dani ini.
"Tindakan Bupati Langkat ini melanggar berbagai perundang-undangan, baik itu KUHP, UU Tipikor serta UU. Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang ditarifikasi Indonesia segera setelah memasuki masa reformasi 1998," sambung dia.
Untuk diketahui, persoalan kerangkeng manusia ini berawal dari laporan yang diterima oleh Migrant CARE. Polisi kemudian mengungkap kerangkeng itu untuk tempat rehabilitasi narkoba.
"Kita pada waktu kemarin teman-teman dari KPK yang kita backup, melakukan OTT. Kita melakukan penggeledahan pada saat itu datang ke rumah pribadi Bupati Langkat. Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi tiga-empat orang waktu itu," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Senin (24/1).
Panca mengaku sudah mendalami temuan tempat menyerupai kerangkeng itu kepada Terbit Rencana. Dari pengakuan Terbit, kerangkeng manusia itu sudah dioperasikan selama 10 tahun.
"Tapi sebenarnya, dari pendataan kita, pendalaman kita bukan tiga empat orang itu, kita dalami itu masalah apa, kenapa ada kerangkeng dan ternyata hasil pendalaman kita memang itu tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban-korban narkoba, pengguna narkoba," tutur Panca.(dtc)