Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Agin (TRP) menggegerkan Indonesia. Bahkan, temuan itu dilaporkan ke Komnas HAM oleh Migrant CARE, Senin 24 Januari 2022, atas dugaan melakukan perbudakan modern.
Namun, bagi masyarakat sekitar, fakta yang diungkap di media sosial dan media pers itu merupakan isapan jempol belaka. Tudingan miring tentang hal itu dibantah dengan tegas oleh warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
"Gak terima aku kalau tempat ini disebut sebagai tempat penyiksaan dan perbudakan modern. Dari tempat inilah anakku sembuh dari narkoba," kata Reulin br Sembiring (49), warga Kecamatan Kuala, Langkat Selasa (25/1/2022) sore kepada wartawan di lokasi pekarangan kerangkeng milik TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
BACA JUGA: Temuan Kerangkeng, Polda Sumut Selidiki Dugaan Pekerja Paksa di Rumah Bupati Langkat
Reulin br Sembiring juga mengatakan, 3 orang anaknya pernah dirawat dan sembuh di tempat pembinaan milik TRP, yang dihebohkan sebagai tempat kerangkeng manusia. Karena, dia sendiri yang mengantarkan ketiga anaknya untuk menjalani rehab di tempat TRP.
"Dengan adanya tempat pembinaan itu, suasana kamtibmas di Kuala juga terjaga. Karena, angka penyalahgunaan narkoba dapat turun dengan drastis. Selain itu, angka kriminalitas seperti pencurian di sana juga menurun dengan signifikan beberapa tahun belakangan," katanya lagi.
Ditemui terpisah, J Barus (39), warga Kecamatan Kuala, mantan pengguna narkoba yang pernah direhab di tempat TRP, mengatakan, ia sembuh setelah direhab di keramgkeng milik TRP, padahal sebelumnya beberapa kali ia pernah tertangkap polisi.
"Aku saksi hidup yang pernah dibina di tempat pak TRP. Gak pernah dibatasi kami makan di sana. Sekarang aku dah sembuh. Aku dibina tahun 2019. Tanya kami di sini tentang tempat pembinaan pak TRP, jangan tanya sama orang yang gak tau," katanya.
Diperkirakan, sekitar 65 orang lebih korban penyalahgunaan narkoba yang sembuh dari tempat pembinaan milik TRP Bupati Langkat non aktif, yang dibuka sejak tahun 2012 silam. Semua biaya pembinaannya ditanggung oleh TRP.
"Dah banyak korban yang sembuh dari sini, kenapa baru sekarang ditanya izinnya. Selama ini, kemana pihak yang katanya peduli dengan penyalahgunaan narkoba. Apa yang sudah mereka buat untuk menyelamatkan generasi bangsa," ungkap warga Kecamatan Kuala.
Ditemui terpisah, Camat Kuala, Imanta, menjelaskan, kerangkeng dimaksud berawal dari kepedulian Bupati Langkat terhadap anggotanya yang terlibat atau menjadi pencandu narkoba.
"Saat itu Terbit Rencana Perangin-Angin belum menjadi pejabat, namun masih memimpin organisasi kepemudaan. Beliau prihatin dengan anggotanya yang menjadi korban narkoba, sehingga dibangun kerangkeng untuk anggota yang kecanduan narkoba tersebut," jelasnya.
Dijelaskannya lagi, anggota yang dikerangkeng tentunya dibina agar dapat meninggalkan narkoba. Hal itu pun berhasil dilakukan Terbit Rencana Perangin-angin semasa masih memimpin organisasi kepemudaan.
Seiring berjalannya waktu, tindakan yang dilakukan Bupati terhadap anggotanya tersiar ke masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang meminta tolong untuk membina keluarganya agar terlepas dari jerat narkoba.
"Yang saya tahu, Terbit Rencana Perangin Angin menolak permintaan warga di masa itu. Tapi warga yang datang mayoritas memiliki ekonomi rendah dan meminta tolong untuk dibantu, akhirnya beliau menerima dengan lampiran surat pernyataan," imbuhnya.