Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menandatangani nota kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia (RI) dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang atas pencapaian standar pelayanan publik.
Nota itu dilatarbelakangi atas pencapaian standar pelayanan publik yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan mendapatkan predikat Kabupaten Deli Serdang sebagai dua terbaik se kabupaten dan kota di Indonesia.
Dalam sambutannya, Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan menyampaikan, sebagai peringkat kedua se Indonesia dengan nilai 98,90 maka Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus berpacu untuk meningkatkan kwalitas pelayanan publik bagi masyarakat di Deli Serdang.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih yang menandatangani Nota kesepakatan itu berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang konsisten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Lembaga yang dipimpinnya diakuinya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dan memantau kwalitas pelayanan itu kepada masyarakat meski banyak keterbatasan.
Di akhir acara, keduanya melakukan nota kesepakatan dengan penandatanganan serta bertukar cendra mata dan di akhiri foto bersama.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatra Utara, Abyadi Siregar, Kepala Perijinan Terpadu Deli Serdang, M Salim, Kepala Dinas Kominfo, Miska dan Asisten I Pemerintah serta para Camat se Kabupaten Deli Serdang.