Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bank Indonesia (BI) akan memberikan insentif bagi bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas. Hal ini untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
Insentif tersebut berupa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) harian sampai dengan 100 basis poin (bps). Keringanan ini berlaku mulai berlaku 1 Maret 2022.
"Kami berikan insentif berupa penurunan GWM bagi bank-bank yang menyalurkan kredit kepada sektor prioritas. Kami identifikasikan sekitar 30 sektor prioritas termasuk kepada inklusi kami berikan insentif berupa penurunan GWM hingga 100 bps mulai 1 Maret 2022 ini," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/1/2022).
Langkah itu diambil bersamaan dengan kenaikan GWM rupiah baik di bank umum konvensional maupun syariah yang akan dilakukan secara bertahap. "Kami menyampaikan ini supaya perbankan bisa mengantisipasi, kemudian memperkirakan, memasukkan dalam langkah-langkah mereka," tutur Perry.
Tahapan kenaikan GWM rupiah bank umum konvensional yang saat ini sebesar 3,5%:
Pertama, kenaikan 150 bps sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 4,0% berlaku mulai 1 Maret 2022.
Kedua, kenaikan 100 bps sehingga menjadi 6,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 5,0% berlaku mulai 1 Juni 2022.
Ketiga, kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 6,5% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 5,5% berlaku mulai 1 September 2022.
GWM rupiah untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) yang saat ini sebesar 3,5%:
Pertama, kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 3,0% berlaku mulai 1 Maret 2022.
Kedua, kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,5% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 3,5% berlaku mulai 1 Juni 2022.
Ketiga, kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 4,0% berlaku mulai 1 September 2022.(dtf)