Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memindahkan pegawai negeri sipil (PNS) ke ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Perpres ini akan memuat PNS dari kementerian atau lembaga (K/L) mana saja yang akan pindah di tahap awal.
Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara Sidik Pramono menjelaskan, inti dari pemindahan IKN ke Kalimantan adalah pemindahan pusat pemerintahan yang terdiri atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemindahan IKN tidak terlepas dari pemindahan ASN sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah pusat.
"Pada prinsipnya, pemindahan lembaga negara dilakukan secara bertahap di IKN berdasarkan Rencana Induk IKN. Pemerintah pusat juga menentukan lembaga pemerintahan non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan ASN diatur dalam Peraturan Presiden," katanya kepada detikcom seperti ditulis, Kamis (27/1/2022).
"Sebagaimana diamanatkan UU IKN, kita tunggu saja Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional," sambungnya.
Terkait pemindahan PNS tersebut, lanjutnya, pembahasan lintas K/L tengah dilakukan. Nantinya, hasilnya akan ditetapkan oleh Presiden. "Exercise lintas K/L sedang dijalankan, kerja bersama Bappenas dan Pokja ASN. Nanti dilaporkan ke menteri dan kemudian akan ditetapkan oleh presiden," katanya.
Ia menambahkan, dalam Perpres ini juga akan memuat jumlah PNS dari K/L mana saja yang pindah di tahap pertama. "Jumlah dan dari K/L mana saja yang akan pindah pada tahap pertama, itu akan ada di situ," ujarnya.(dtf)