Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK mengungkap mantan pramugari Siwi Widi akan mengembalikan uang Rp 647 juta yang diterima dari hasil dugaan korupsi Ditjen Pajak. KPK menyebut Siwi sudah berkomitmen mengembalikan uang yang diterima dari anak mantan pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar, itu.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp 648 juta lebih ya itu. Sejauh ini akan mengembalikan, kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Meski begitu, Ali menegaskan KPK akan mendalami aliran uang ke Siwi Widi di persidangan nanti. KPK akan segera memanggil Widi untuk memberikan kesaksiannya perihal ini.
"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kita tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," ungkapnya.
Apakah pengembalian uang itu akan menghapus dugaan pidana Siwi Sidi? KPK menegaskan itu tidak akan menghapus dugaan tindak pidana.
"Tentu tidak. Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu ataupun mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap kemudian pembuktian. Ini kan perilaku perbuatan tersangka atau perbuatan berdasarkan kecukupan alat bukti, itu jelas maksud ketika ada unsur-unsur terpenuhi di pasal-pasal yang ditetapkan," jelasnya.
"Bahwa kemudian ada mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan nantinya di persidangan," imbuh Ali.
Kemungkinan Jerat Siwi Sidi
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbicara mengenai kemungkinan jeratan pidana bagi Siwi Widi Purwanti. Alex bicara penerapan Pasal 5 pada TPPU.
"Secara normatif, ya, kembali lagi secara normatif dan norma hukumnya, kan ada Pasal 5 TPPU itu kan pelaku pasif, ya," kata Alex
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU), tepatnya Pasal 5 ayat (1) disebutkan sebagai berikut:
Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nama Siwi muncul dalam surat dakwaan mantan pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan. Dugaan aliran uang yang diterima Siwi berasal dari anak Wawan bernama Muhammad Farsha Kautsar.
"Jadi pada saat yang bersangkutan menerima sesuatu, apakah dia patut menduga, bisa menduga bahwa uang yang diterima itu berasal dari korupsi atau dari tindak pidana kejahatan lain. Kalau dia bisa menduga bahwa misalnya waktu itu uang itu kan yang lewat anak itu kan, padahal anaknya belum bekerja, kan gitu kan," ucap Alex.
"Kalau dia bisa menduga bahwa yang bersangkutan duitnya hanya dijadikan media atau alat untuk menyembunyikan aset korupsi, tentu yang bersangkutan secara normatif itu bisa dikenai pasal TPPU pasif, ya, itu tadi, gitu normatifnya seperti itu," tambahnya. dtc