Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Seorang karyawan perkebunan swasta PT NPK Bahilang R&D berinisial AS (27) warga Dusun I, Desa Bahilang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap aparat Polres Tebing Tinggi setelah ketahuan melakukan tindak pidana penipuan.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasubag Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (27/1/2022), membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan seorang karyawan PT NPK Bahilang R&D.
Disebutkan, penipuan itu dilakukan tersangka dengan cara berbelanja ke toko Mitra Bangunan milik korban Rickianto Susanto (33) warga Jalan Thamrin Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Pelaku dengan mengatasnamakan perusahaan PT NPK Bahilang R&D mendatangi toko korban dan membeli sejumlah barang dengan mempergunakan fotokopi Surat Pesanan Lokal (SPL) yang ditandatangani Dr Ir Yohanes MS Samosir (Head PT NPK R&D), Ir Zulkasta Sinuraya SP (Manager PT NPK R&D) dan Linda (KTU PT NPK R&D). Tapi ternyata, SPL tersebut adalah palsu.
Korban berhasil melakukan pembelian secara berulang-ulang dengan waktu yang berbeda sampai 10 kali dengan memakai SPL fiktif dan palsu. Akibat perbuatan pelaku, korban Rickianto Susanto mengalami kerugian Rp 122.599.000.
Perbuatan pelaku terbongkar, saat korban menghubungi Linda untuk memberitahukan bahwa barang yang dipesan tidak ada. Linda selaku KTU PT Bahilang merasa terkejut karena tidak pernah melakukan pemesanan dan tidak pernah mengeluarkan SPL.
"Kini pelaku sudah diamankan dan para saksi telah dimintai keterangan. Pelaku terancam dengan Pasal 378 dari KUHPidana," jelas Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi.