Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk stabilisasi harga minyak goreng melalui Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang membuat harga pembelian TBS petani langsung terjun bebas sesuai dengan perkiraan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Bahkan penurunannya ada yang sampai Rp1.000/kg.
PKS-PKS membabibuta membanting harga TBS Petani. Para spekulan bermain ambil untung yang berlebih dan Kemendag kelabakan tanpa arah untuk menuju rencana semula.
"Sejak awal, Apkasindo sudah menyampaikan usul dan syarat soal kebijakan DMO dan DPO ini. Jika dipenuhi, maka kami (Apkasindo-red) mendukung. Karena kami sudah wanti-wanti resiko dan syarat yang harus terpenuhi untuk antisipasi kegaduhan, karena memang sangat rentan," kata Ketua Apkasindo Sumut, Gus Dalhari Harahap, Senin (31/1/2022).
Gus mengatakan, usul dan syarat yang disampaikan Apkasindo ke Kemendag yakni harga DPO (Rp9.300) jangan menjadi patokan pembelian harga TBS petani. Kedua, menyarankan pemerintah untuk membuat lembaga penampung CPO dari kewajiban DMO 20%. Nantinya, produsen minyak goreng GR mengambil CPO dari lembaga penampung ini (tangki sentral). Langkah ini dapat diambil supaya akurat dan jelas penggunaannya (transparan).
Ketiga, Pemerintah dalam hal ini Kemendag harus memperbaiki tatakelola industri minyak goreng melalui distribusi Pabrik Migor di sentra perkebunan rakyat.
"Jika satu, dua dan tiga terpenuhi dipastikan tidak akan kisruh seperti saat ini. Mengotak-atik pasar sangat sensitif dalam suatu rangkaian rantai pasar dan sangat berisiko negatif. Lihatlah migor di semua pasar dan swalayan hilang, ini diakibatkan ketidakpastian dan plin-plannya Kemendag, semua pihak sangat dirugikan," kata Gus.
Dia menambahkan, kondisi ini juga sangat rentan dengan permainan spekulan pasar CPO dan produsen migor. Faktanya itu yang terjadi, semua perusahaan tender CPO Domestik terkhusus PKS-PKS ambil kesempatan ambil keuntungan dengan membuat issu DPO Price Rp9.300 berlaku 100%.
Seperti tender di KPBN (28/1/2022), hasil monitor DPP Apkasindo, sudah terindikasi Spekulan bermain dengan menawar Rp11.000 harga CPO bahkan ada yang sampai menawar Rp8.000. Hal ini tidak masuk akal karena penawarannya turun Rp4.000 sampai Rp7.000. Karena disaat yang bersamaan harga CPO Internasional (Malaysia dan Roterdam) pada posisi naik dan para peserta tender tahu akan posisi harga CPO dunia yang sedang tren naik.
"Saya melihat spekulan ini bekerja secara terstruktur, sistematis dan masif. Lebih gawatnya, Dasar Penawaran saat tender sudah dijadikan PKS-PKS untuk menekan harga beli TBS petani, padahal masih pada posisi tawar-menawar atau tender. Patut dipertanyakan peserta tender yang menawar rendah tersebut. Harusnya semua pihak saling menjaga, karena kalau harga CPO "dianjlokkan" saat tender, ini sangat sensitif. Maka TBS petani terimbas anjlok. Efek domino-nya sangat liar, sekalipun itu masih proses tender, belum ketetapan KPBN saat itu," jelas Gus.
Apkasindo sejak awal sudah memperingatkan Kemendag risiko DMO dan DPO. Pilihan Kemendag ini tidak jelek, namun antisipasi resikonya tidak siap dan diperparah perusahaan peserta tender tidak punya hati.
"Terburu-buru sekali Kemendag menetaskan strategi DMO dan DPO ini. Harusnya kebijakan subsidi migor di Permen Kemendag 03/2022 dipertahankan dulu sampai resiko tadi terpetakan dan dipersiapkan antisipasi resikonya. Jika itu terpenuhi, kami mendukung kebijakan Kemendag terkait DMO dan DPO ini, itu syarat kami," tegas Gus.
Kemendag, tambah Gus, harus memberikan peringatan keras kepada PKS-PKS yang tidak patuh kepada harga tender CPO KPBN, karena tidak ada alasan mereka tidak patuh. Karena struktur pasar domestik dan internasional sangat mendukung dengan harga yang ditetapkan oleh KPBN. KPBN sudah benar meng "WD" kan tender CPO (28/1/2022) dan harus dengan sekuat tenaga melawan spekulan.
"Kami Petani sawit dari Sabang-Merauke mendukung kebijakan KPBN dan 24 jam kami mengamati pergerakan kegaduhan ini. Jika PKS-PKS masih membandel membeli harga TBS Petani dengan alibi DPO Rp9.300 berlaku 100%, maka kami mengusulkan supaya izin dari PKS nakal tersebut dicabut atau dibekukan saja. Biar menjadi pembelajaran.
Kemendag juga harus gerak cepat menegur korporasi dan PKS yang justru ambil kesempatan raup untung besar dimasa peralihan Regulasi Kemendag. Perpres 01 Tahun 2018 dan Pergub tentang Tataniaga TBS harus menjadi rujukan Dinas Perkebunan tiap Provinsi mengontrol harga TBS Petani. "Ini situasi KLB. Semua pihak harus menahan diri untuk tidak bertindak konyol," pungkas Gus.