Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang driver ojek online (ojol), Surya Wiradhana alias Surya (22) dituntut selama 7 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menjadi kurir ekstasi sebanyak 39 butir.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Surya Wiradhana alias Surya dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Liani Elisa Pinem dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/1/2022) siang.
Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Usai membaca tuntutan, majelis hakim yang diketuai Martua Sagala memberikan waktu seminggu kepada penasehat hukum terdakwa mengajukan pledoi.
"Tunda minggu depan untuk pledoi ya," pungkas hakim.
Diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU menuturkan, perkara yang menjerat warga Jalan Karya Bersama Kecamatan Medan Polonia ini, berawal pada Senin, 23 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa di Jalan Karya Bersama Kecamatan Medan Polonia sering terjadi jual beli narkotika jenis pil ekstasi.
"Selanjutnya saksi Roni Damara Sitepu (polisi) melakukan pembelian terselubung menghubungi terdakwa Surya Wiradhana melalui Whatsapp memesan ekstasi sebanyak 39 butir dengan kesepakatan harga Rp 170.000 per butir," kata JPU.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi Roni Damara Sitepu (polisi) dan memberitahukan untuk melakukan transaksi di Jalan Karya Bersama tepatnya di depan Masjid Silaturahim.
"Kemudian saksi Roni Damara bersama tim mendatangi lokasi menggunakan mobil, sesampainya di depan Masjid Silaturahmi saksi Roni, menyuruh terdakwa masuk ke dalam mobil dan pada saat terdakwa menyerahkan ekstasi kepada Roni dan seketika itu terdakwa ditangkap," beber JPU Liani Elisa Pinem.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa beserta barang bukti yang disita berupa 8 plastik klip bening tembus pandang berisikan pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 39 butir dengan berat netto 15,06 gram dan beberapa barang lainnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.
"Terdakwa mendapatkan ekstasi tersebut dari Jepal (DPO) dengan cara memesan seharga Rp 150 ribu per butirnya, dengan pembayaran setelah barang habis terjual, dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 ribu," ucap JPU Liani Elisa Pinem.