Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). KPK menyita Rp 2,1 miliar yang diduga merupakan duit suap terhadap Terbit Rencana.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut uang tersebut terbagi dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. KPK menduga uang suap itu diterima melalui perantara orang kepercayaan Terbit Rencana.
"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp 2,1 miliar," kata Ali kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
"Diduga uang Rp 2,1 miliar tersebut adalah bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh tersangka TRP, baik langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya," tambahnya.
Ali mengatakan KPK akan mendalami uang suap lain yang diterima Terbit Rencana. Dia mengatakan KPK terus memeriksa saksi-saksi.
"Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Sebelumnya, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Langkat. Terbit Rencana diduga mengatur fee dari paket pengerjaan proyek.
Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.
Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima.
Pemberi:
1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor.(dtc)