Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah ke Komisi A DPRD Provinsi Sumut pekan lalu, kini giliran Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, yang didatangi 9 calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Senin (31/01/2022).
Mereka melaporkan dugaan adanya praktik maladministrasi perihal penetapan 7 anggota terpilih KPID Sumut periode 2021-2024 oleh Komisi A DPRD Sumut pada Sabtu (21/01/2022) yang lalu.
Laporan itu diterima oleh salah satu Asisten Ombudsman Perwakilan Sumut, mewakili Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, yang berhalangan hadir karena mengikuti sejumlah agenda rapat.
Salah seorang dari 9 calon komisioner, Valdesz Junianto Nainggolan, mengatakan, penetapan 7 anggota KPID Sumut terpilih itu, berpotensi besar melanggar hukum dan rasa keadilan. Ia mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan nama-nama yang terpilih.
"Tetapi yang dipersoalkan mengenai cara penetapan yang tidak prosedural dan patut diduga ada praktek maladministrasi," ujar Valdesz Nainggolan kepada wartawan usai membuat laporan.
Dalam laporannya Valdesz dan 8 rekannya yang lain turut melampirkan beberapa bukti. Salah satunya tentang penilaian masing-masing kandidat. Padahal, metode penilaian itu menurut mereka, tidak pernah disepakati sebelumnya.
Apalagi ketika peserta melakukan persentase, jumlah anggota dewan yang mendengarkan pemaparan berbeda. Selain itu, bukti adanya surat penolakan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut juga ikut mereka lampirkan.
"Penetapan hasil skoring yang dilakukan oleh pimpinan rapat tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya," timpal calon anggota KPID Sumut lainnya Topan Bilardo Marpaung.
Topan berharap agar Ombudsman RI Perwakilan Sumut segera bekerja dan mengeluarkan rekomendasi bahwa ada praktek maladministrasi dalam penetapan tujuh calon anggota KPID oleh Komisi A DPRD Sumut. "Kita minta Ombudsman segera memproses laporan ini," katanya.
Secara terpisah, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, yang dihubungi lewat telepon seluler, mengatakan belum bisa memberikan tanggapan apapun. Rekomendasi menurutnya akan disampaikan setelah memproses laporan.