Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Barat. Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan akan memberikan hadiah Rp 25 juta bagi pelapor pungutan liar (pungli) yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat.
Hal itu disampaikannya saat memberi pengarahan kepada 60 orang kepala sekolah SMP dan SD yang barusan diambil sumpah/janji di Aula Soguna Ba Zato Senin (31/01/2022).
Khenoki Waruwu mengingatkan tentang visi pemerintahannya yang bersih dari suap dan KKN. Terbukti dengan telah beberapa kali dilakukan pelantikan tanpa meminta sepeser pun kepada pejabat yang dilantik. Hal itu dilakukannya agar ia tidak terbebani ketika ada ASN yang berkinerja buruk maka tidak segan-segan untuk mencopot.
"Kalau ada yang meminta-minta laporkan kepada Saya, saya berikan bonus 25 juta rupiah. Sungguh! Siapa yang memungut, siapa tau ada orang yang memanfaatkan, beritahu saya jangan takut," katanya
Bupati mengatakan, siapa tau ada orang yang mengiming-imingi jabatan, lalu meminta uang, ia berharap agar agar diberitahu kepadanya. "Beritahu saja, jangan takut, saya sikat oknum itu," tegasnya.
Pada kesempatan itu juga, Bupati Khenoki Waruwu menyampaikan bahwa mutasi merupakan hal yang biasa dan berfungsi sebagai pembinaan karier bagi PNS.
Ia pun menitipkan sejumlah pesan kepada kepala sekolah agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh antara lain:
1. Kepala sekolah wajib melaksanakan disiplin kerja dilingkungan instansi masing sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentanv disiplin PNS;
2. Menyusun laporan pertanggungjawaban, dan rekapitalusasi penggunaan dana Bos sebagaimana Peraturan Menteri pendidikan nomor 24 tahun 2020;
3. Melaksanakan tupoksi kepala sekolah sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan, meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan, terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat memberikan tugas atau membimbing proses pembelajaran agar dapat tetap berlangsung dengan baik pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Selanjutnya ia mengingatkan kewajiban PNS yang wajib mempedomani dan menjalankan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sumpah janji jabatan.
"Kesetiaan terhadap nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian secara sadar dan penuh tanggungjawab," kata Khenoki Waruwu
Sebelum mengakhiri arahannya, Khenoki Waruwu mengharapkan agar suami/Istri kepala sekolah, memberikan dukungan kepada suami/isteri yang menjadi kepala sekolah, agar terwujud Nias Barat yang bersih unggul dan maju.