Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi PDIP DPRD Samosir memprotes tindakan Bupati Samosir Vandiko Gultom yang memberhentikan Marsinta Sitanggang dari jabatan Sekwan dan mengangkat Plt Sekretaris DPRD Samosir tanpa persetujuan pimpinan DPRD. Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Samosir Pardon Lumban Raja dalam siaran persnya, Senin (31/1/2022).
"Saya sangat kecewa terhadap tindakan bupati yang bertindak sewenang-wenang dan tak menghargai lembaga DPRD Samosir, dimana bupati memberhentikan Sekretaris DPRD Samosir tanpa konsultasi dan tanpa persetujuan resmi dari pimpinan DPRD," ujar Pardon.
Dikatakan Pardon, sebagaimana diatur pasal 205 ayat (2) Undang-undang No 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah disebutkan, Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD.
"Saya sebagai Ketua Fraksi PDIP akan berkoordinasi dengan teman-teman fraksi lain di dewan terkait hal ini. Apabila teman-teman tidak respon terhadap masalah ini, Fraksi PDIP akan menyurati gubernur dan menteri dalam negeri," lanjut Pardon.
Sebelumnya, Fraksi PDIP juga menyesalkan tindakan bupati terkait pergantian Kadis Dukcapil dan Kepala Inspektur Daerah yang diduga cacat aturan dan disinyalir sarat KKN. Fraksi PDIP, sambung Pardon, juga mempertanyakan pengangkatan Marudut Sitinjak sebagai Kepala Inspektur Daerah Samosir yang baru. Pasalnya disinyalir ada ketidakberesan dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
Pergantian sejumlah pejabat di kabupaten itu, kata Pardon, telah menimbulkan persoalan. Termasuk adanya surat peringatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akibat pergantian Kadis Dukcapil Samosir yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan Mendagri. Mendagri bahkan telah memutus fasilitas jaringan komunikasi dan pelayanan adminduk.
"Akibat dari pemutusan ini, terjadi penumpukan berkas terkait pengurusan dan pelayanan administrasi kependudukan di Samosir. Yang pertama dan yang paling mendasar adalah yang bersangkutan, Marudut Sitinjak, sudah dilantik sebagai Kepala Inspektur Daerah padahal belum ada surat persetujuan dari Gubernur Sumut.
Memang ada surat Gubernur Sumut, akan tetapi itu surat yang berbeda," ungkap Pardon.
Kesalahan itu, lanjut Pardon, karena di paragraf akhir surat gubernur itu disebutkan untuk Bupati Nias Utara. Dan dalam surat itu tertera tanggal 24 Januari 2022, padahal pelantikan Inspektur tanggal 21 Januari 2022. Pihaknya, jelas Pardon mensinyalir ada praktek KKN dalam penunjukan Marudut Sitinjak. Apalagi salah seorang anggota Tim Pansel Mangindar Simbolon merupakan adek ipar kandung dari yang bersangkutan. Dan yang lebih parah, kata Pardon, Marudut Sitinjak belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk Jabatan Inspektur Pembantu Daerah, sebagai salah satu syarat.
"Kami melihat Pemerintah Samosir tidak bekerja secara profesional dan hanya mementingkan kroni-kroninya untuk duduk di posisi atau jabatan penting. Hal ini tidak bisa diterima, karena bupati harusnya bisa melaksanakan pemerintahan dengan profesional untuk kepentingan rakyat," tutup Pardon.