Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) melalui Ketua Komisi Hendro Susanto mengatakan, proses pemilihan Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 yang berlangsung, 22 Januari lalu, telah sesuai aturan. Hendro tidak mempersalahkan jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan nama ke-7 KPID Sumut yang sudah dipilih.
"Prosesnya sudah berjalan sesuai aturan dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Sebisa mungkin, kami memilih yang terbaik untuk mengakomodir kepentingan 14 juta penduduk Sumut," kata Hendro, singkat Rabu (2/2/2022)
Terkait surat keberatan calon anggota KPID Sumut yang tak terpilih dan telah melayangkan surat protes ke Badan Kehormatan Dewan (BKD), Wakil Ketua Fraksi PKS ini, kembali menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan pemilihan sesuai aturan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Di hari yang sama, Hendro Susanto dilaporkan ke BKD DPRD Sumut, terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam fit and proper test Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Laporan disampaikan calon KPID yang tidak terpilih ke DPRD Sumut.
"Benar tadi saya dan kawan-kawan calon KPID Sumut sudah menyerahkan surat laporan kita kepada BKD. Ini bukan soal sakit hati karen tidak terpilih. Tapi, ini soal mekanisme yang tidak benar. Kalau dibiarkan, percayalah sampai kapanpun pemilihan lembaga adhoc pasti akan rusak juga mekanismenya, kami mau ini dibenahi," ungkap M. Lutdfan Nasution, salah satu calon Komisioner KPID Sumut yang berasal dari Madina.
Koordinator aksi, Valdesz Junianto Nainggolan menambahkan ada beberapa persoalan yang mereka uraikan dalam surat laporan. Pertama, adanya pernyataan absurd dan menciderai perasaan para peserta dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran.
"Pernyataan saudara Hendro Susanto di media yang menegaskan bahwa 7 (tujuh) komisioner yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat untuk memperbaiki dunia penyiaran di Sumut adalah sangat absurd dan melukai hati calon-calon komisioner yang lain karena sebagian calon komisioner datang dari luar Kota Medan yang dengan semangat mengikuti fit and proper test di Komisi A DPRD Sumut pada Kamis 20 Januari 2022 dan Jumat 21 Januari 2022," tegas Valdesz.
Kedua, sikap dari Hendro Susanto yang dinilai arogan dan viral di media sosial menjelang saat pengumuman 7 nama terpilih tanpa mengindahkan hak interupsi dari anggota Komisi A yang lain. Padahal, saat pengumuman yang berlangsung 22 Januari 2022 dini hari itu, terdapat dua 0anggota Komisi A bernama Meryl Saragih dan Rudy Hermanto menyampaikan keberatan mereka.
"Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan 7 (tujuh) nama Komisoner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum karena dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara," papar Valdesz.
Ketiga, mereka yang merupakan politisi dari fraksi PDI Perjuangan melanjutkan rasa keberatan atas penetapa 7 nama itu dilanjutkan dengan memgirimkan surat penolakan tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 perihal Penolakan Hasil KPID yang diteken oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara Mangapul Purba, SE dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara Drs H. Syahrul Ependi Siregar, M.Ei.
Keempat, adanya dugaan manipulasi skoring peserta oleh Komisi A. Hal ini dapat dilihat dari mekanisme skoring yang hanya dilakukan oleh beberapa orang saja saat uji kelayakan berupa angka. Puncaknya para dewan yang tidak menilai sebelumnya pun ikut berkumpul dan dibacakanlah penetapan skoring para komisioner terpilih dengan perolehan skoring berupa angka.
Kelima, foto hasil skoring calon Komisioner kemudian beredar luas di media sosial. Hal ini berpotensi melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena termasuk dalam informasi pribadi yang dikecualikan.
Keenam, tidak ditanggapinya permohonan dari calon Komisioner KPID Sumut untuk beraudiensi dan mengkonfirmasi perihal kericuhan dan dugaan-dugaan kecurangan dalam seleksi yang telah digelar oleh Komisi A. Padahal, permintaan tersebut telah mereka layangkan melalui surat resmi pada 26 Januari 2022 lalu.
Disampaikan pula oleh calon anggota KPID Sumut yang lain, Robinson Simbolon, sikap dari alat kelengkapan DPRD Sumut yang dipimpin oleh Hendro Susanto ini jelas telah melanggar UU No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 343.
"Regulasi itu menyebut bahwa anggota DPRD Provinsi berkewajiban menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menaati tata tertib dan kode etik, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat," cecar Robinson.
Ada 9 anggota KPID Sumut yang sepakat dengan langkah melaporkan Hendro Susanto ini ke BKD DPRD Sumut, mereka adalah Valdesz Junianto Nainggolan S.Sos, MSP, Muhammad Lutfan S.Sos, T.Prasetiyo M.I.Kom, Dr. Topan Bilardo Marpaung, Robinson Simbolon, Edi Irawan, Drs. Tua Abel Sirait, Viona Sekar Bayu dan Ahmad Zainal Lubis.