Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Gabungan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan Serikat Buruh telah melakukan investigasi atas kasus kerangkeng atau praktik perbudakan modern yang diduga dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, pada Jumat (28/01/2022).
Tim Gabungan itu diberi nama Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU). Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, didampingi Willy Agus Utomo Kordinator Tim PBSU dan 10 unsur SP/SB Sumut menyampaikan hasil investigasi tim di Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama Medan, Rabu (02/02/2022).
Hasilnya bahwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di bawah bendera PT Dewa Rencana Peranginangin.
Terbit Rencana juga memiliki kerangkeng manusia yang disebut masyarakat sekitar.sebagai tempat pembinaan/rehabilitasi pecandu Narkoba, serta tidak di kutip biaya. Penghuni yang direhabilitasi sekitar 48 orang, yang diduga di pekerjakan di perkebunan dan PKS PT DRP milik Terbit Rencana dengan masa kerja kurang lebih satu tahun.
Jam kerja penghuni rehabilitasi dari pukul 08.00-18.00 WIB. Mereka Tidak mendapatkan upah, hanya diberi makan 3x sehari dan pooding. Mereka juga tidak didaftarkan mejadi peserta BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja.
Dari hasil investigasi, kata Bahar, disimpulkan bahwa diduga para penghuni rehabilitasi ada hubungan kerja dengan PT DRP. Kemudian diduga adanya pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan PT DRP.
Kemudian dari kesimpulan itu, Tim Gabungan merekomendasikan 2 hal. Pertama agar pegawai pengawas, PPNS dan mediator Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan dan penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap PT DRP atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Kedua, mendukung penuh Kapolda Sumut dan Komnas HAM mengusut tuntas dugaan kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat nonaktif.
"Tim gabungan sudah menggelar rapat dan mengambil kesimpulan hasil investigasi kasus Langkat, secara singkat tim menemukan ada dugaan hubungan kerja yang dilakukan oleh penghuni rehabilitasi yang dipekerjakan di PT Dewa Rencana Peranginangin milik Bupati Langkat," kata Bahar.
"Jadi sudah saya bentuk tim dari pegawai Disnaker dan akan bekerja selama seminggu kedepan untuk segera memeriksa perusahaan, mohon doa dukungan teman-teman serikat buruh Sumut," ujar Baharuddin.
Sementara Willy Agus Utomo menyampaikan, TIm PBSU telah menggelar kunjungan ke Kantor Pemkab Langkat dan mengunjungi tempat kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat pada 28 Januari 2022 yang lalu.
Berdasarkan hasil investigasi tim, kata Willy, elemen serikat buruh di Sumut akan tetap mengawal proses penegakkan hukum yang telah direkomendasikan tim pegawai, pengawas, PPNS dan mediator Disnaker Sumut hingga kasus dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan yang sedang viral terjadi di Langkat dapat terkuak secara tuntas.
"Kami juga ucapkan terimakasih pada Bapak Kadisnaker Sumut, yang konsern terhadap pengungkapan kasus Langkat, kami akan kawal sampai tuntas apa sesungguhnya terjadi dengan para penghuni jeruji manusia di Langkat, jika memang ada pelanggaran hukum ketenagakerjaan disana harus diungkap dan di proses secara hukum yang berlaku," pungkas Willy.