Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Serdang Bedagai. Tim advokasi Rumah Aspirasi Romo Center menyambangi Pasar Lelo di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, Rabu (2/2/2022). Kedatangan tim guna membuat laporan ke Polres Sergai atas buntut tindakan pengerusakan hingga pembakaran papan atau spanduk maklumat Romo Center oleh orang tak dikenal (OTK).
Pantauan di lokasi Pekan Lelo, tampak spanduk yang berisikan maklumat Romo Center di Pekan atau Pasar Lelo tampak rusak setelah dibakar OTK.
Selain itu, di spanduk maklumat yang dirusak OTK juga tampak ada coretan Satpol PP. Seolah-olah pengerusakan spanduk diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP.
"Kedatangan kita ini guna membuat laporan ke Polres Sergai. Sebenarnya pengerusakan ini terlalu kecil, tapi sesuai UUD 1945 pasal 20A ayat 1 dan UU MD3 pasal 69 ayat 1, DPR itu mempunyai tiga fungsi yaitu, fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan," ujar Tim Advokasi Romo Center, Zulkifli.
Lanjut Zulkifli, laporan yang dibuat ke Polres Sergai bukan hanya soal pengerusakan spanduk maklumat Romo Center. "Tapi intinya karena pembuatan maklumat ini oleh Rumah Aspirasi Romo Center, dan berdasarkan undang-undang dasar, berarti pengerusakan ini pelecehan terhadap UUD 1945 dan UU MD3," ujar Zulkifli.
Ia menjelaskan, sesuai UU MD3, anggota DPR itu harus membuat rumah aspirasi untuk menampung aspirasi masyarakat daerah pemilihan.
"Jadi hari ini kami tegaskan, kami resmi membuat laporan ke Polres Sergai terkait pengerusakan ini," tutup Zulkifli.
Spanduk maklumat Romo Center milik Anggota DPR RI Komisi III, Romo HR Muhammad Syafi'I yang berada di lokasi pasar dilempari lumpur sebelum dibakar. Spanduk maklumat ini bertuliskan bahwa Pasar Lelo di bawah dampingan hukum Rumah Aspirasi Romo Center.