Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting berjanji tidak akan meneken hasil pemilhan 7 komisioner KPID Sumut yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut pada Sabtu dini hari, 22 Januari 2022. Hal itu disampaikan politikus PDIP tersebut saat menerima audiensi para calon komisoner KPID Sumut, di ruang rapat lantai II Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (3/2/2022), sebagaimana keterangan tertulis calon komisioner KPID Sumut, Valdesz Junianto Nainggolan yang diterima medanbisnisdaily.com.
Kata Valdesz, di hadapan para calon komisioner, Baskami secara tegas berjanji tidak akan meneken di surat pengantar penetapan 7 nama anggota KPID Sumut terpilih, guna diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk disahkan.
Selain alasan belum sampainya surat keputusan yang dimaksud, saat ini Baskami sudha menerima surat penolakan atas penetapan 7 nama terpilih KPID Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022. Ditambah dengan kehadiran calon anggota KPID Sumut yang mengadukan perihal kecurangan mekanisme pemilihan.
"Saya janji tidak akan saya teken sebelum nanti saya mengadakan rapat dengan pimpinan dewan dan Komisi A," janji Baskami.
BACA JUGA: Praktisi Hukum Ranto Sibarani: Penetapan 7 Komisioner KPID Sumut Diduga Langgar Tatib
Lima orang mewakili calon KPID Sumut hadir dalam audiensi adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Muhammad Lutfan, T Prasetiyo, Topan Bilardo Marpaung, Robinson Simbolon. Melalui pertemuan itu, berbagai kecurangan yang dirasakan diungkap secara jelas.
Seperti persoalan pernyataan absurd dan menciderai perasaan para peserta dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran.
"Saya jauh dari Mandailing Natal, kita berjuang di sini dari awal. Mengikuti setiap tahapan. Darimana pula kita dinilainya tidak semangat," kesal Muhammad Lutfan.
Lalu, terkait sistem penilian yang tidak jelas dan hanya dilakukan oleh beberapa anggota dewan saja, hingga tersebarluasnya hasil fit and propertes milik peserta ke publik melalui media sosial.
"Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan 7 (tujuh) nama Komisoner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum karena dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara," papar Valdesz Junianto Nainggolan.
Robinson berterima kasih kepada Baskami Ginting telah menerima kehadiran dan keluhan dari teman-teman calon KPID Sumut. Ia percaya bahwa Baski merupakan sosok yang arif dan mampu mengambil langkah yang tepat dalam menyelesaikan kericuhan seleksi KPID Sumut.
"Terima kasih pak Baskami telah menerima kami. Kami yakin pak Baskami mampu mengambil langkah yang tepat agar permasalahan dalam seleksi KPID Sumut ini dapat selesai," tutup Robin.