Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 berlaku selama 14 hari.
PPKM Level 1 di Kabupaten Deli Serdang dimulai sejak Selasa (1/2/2022) hingga Senin (14/2/2022) dan Penerapan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No 7 tahun 2022.
Informasi ini disampaikan oleh Pemkab Deli Serdang dalam laman Medsos yang dirilis Dinas Kominfo Kabupaten Deli Serdang.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipatuhi pada penerapan PPKM Level 1, antara lain:
1. Kegiatan belajar mengajar digelar tatap muka atau belajar jarak jauh.
2. Kegiatan perkantoran, 25% work from home dan 75% work from office
3. Sektor esensial beroperasi 100%
4. Sektor industri beroperasi 100%
5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima dan lainnya, diizinkan dengan protokol kesehatan.
6. Kegiatan makan dan minum pada warung makan, diizinkan dengan protokol kesehatan.
7. Kegiatan makan dan minum pada kafe dan rumah makan, kapasitas 75%, sampai pukul 22.00 WIB
8. Pusat perbelanjaan/mall, kapasitas 100%, sampai pukul 22.00 wib
9. Bioskop, kapasitas 75% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
10. Pekerjaan konstruksi beroperasi 100%.
11. Kegiatan rumah ibadah, area publik, seni budaya, pusat kebugaran, resepsi pernikahan, rapat dan seminar, kapasitas 75%, penerapan protokol kesehatan
12. Transportasi umum beroperasi 100%