Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Gapoktan Tunas Sakti menduga sikap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut), tidak tegas dalam menindak pengusaha yang diduga merambah kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) tanpa izin di kawasan pengelolaan Gapoktan Tunas Sakti di Desa Sungai Ular dan Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Surdik, Ketua Gapoktan Tunas Sakti kepada wartawan di Stabat, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, KPH Stabat telah mengeluarkan surat peringatan pada 24 April 2018 yang dikeluarkan UPT KPH Wilayah I Stabat, sewaktu UPT KPH Stabat dijabat Ir Bustami, kepada pengusaha perkebunan kelapa sawit ilegal yang dikelola Alianto dan Husni.
"Isi surat itu, diantaranya tentang penghentian segala bentuk kegiatan dan meninggalkan, atau mengosongkan kawasan hutan yang telah dialihkan fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Ibus dan Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang. Hingga saat ini, pihak pengusaha perkebunan kelapa sawit masih tetap melakukan kegiatan di kawasan hutan," katanya.
Dijelaskan Surdik l, sejak tahun 2017-2018, kawasan hutan itu telah menjadi lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) milik Gapoktan Tunas Sakti
Ratusan hektare perkebunan kelapa sawit yang dikelola pengusaha tersebut tanpa izin atau HGU. Jika demikian, artinya kemungkinan pajak penghasilan perkebunan juga tidak dibayar ke negara. Hal ini tentunya sangat merugikan negara maupun petani Gapoktan Tunas Sakti, serta masyarakat di sekitar kawasan UPT.
Surdik juga menyayangkan sikap oknum aparat kepolisian yang dinilai tidak memihak Gapoktan Tunas Sakti selaku pemegang IUPHKm dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Dengan alasan takut terjadi konflik antar kedua belah pihak, oknum aparat kepolisian tersebut seakan akan berusaha menghentikan kegiatan petani yang melakukan penghijauan di lokasi IUPHKm.
Terpisah, Kepala UPT KPH Wilayah I Stabat, Ir Puji Hartono MSi saat dikonfirmasi wartawan enggan memberikan komentar terkait sengketa UPT di Secanggang antara Gapoktan Tunas Sakti dengan pihak pengusaha perkebunan Kelapa Sawit. "No komen," katanya dengan singkat.