Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pendiri dan Pemimpin Gereja Indonesia Kegerakan (Indonesia Revival Church/IRC), Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, memenuhi undangan penyidik Polrestabes Medan terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di sebuah video dengan akun youtube Abdul Channel yang dilakukan, GTM, warga Jalan Sei Bilah, Medan.
Bishop Pdt DR Asaf Marpaung mememuhi undangan penyidik menyusul terbitnya surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas Laporan Polisi Nomor: STTPL/23/I/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara, tentang tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor:11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat 3.
Pdt Asaf Marpaung hadir di Polrestabes Medan didampingi kuasa hukumnya, Tribrata Hutauruk SH MH, sejumlah jemaat IRC dan Pengurus Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG). "Bishop Pdt DR Asaf Marpaung,
hadir di Polrestabes Medan atas undangan penyidik terkait laporan klien kami tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di sebuah video dengan akun youtube Abdul Channel yang dilakukan oleh GTM," ungkap Tribrata Hutauruk.
Tribrata Hutauruk menjelaskan Pdt Asaf Marpaung melaporkan GTM karena merasa dihina dan nama baiknya dicemarkan melalui sebuah video dengan akun youtube Abdul Channel.
"Dalam video itu GTM mengatakan Pdt Asaf Marpaung sempat ditahan selama 3 hari dalam kasus dugaan penistaan agama. Kemudian gelar doktor yang diraih klien kami kata GTM, doktor-doktoran. Selain itu mengaku dan mengatasnamakan masih jemaat IRC," ujar Tribrata Hutauruk.
Tidak terima nama baik dicemarkan melalui video dengan akun youtube Abdul Channel, pihaknya selaku kuasa hukum Pdt Asaf Marpaung, melaporkan GTM ke Polda Sumut, Kamis (6/1/2022) dengan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STTPL/23/I/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara.
"Kasus ini dilimpahkan Polda Sumut ke Polrestabes Medan dan kami berterima kasih kepada penyidik Polrestabes Medan yang menindak lanjuti laporan kami," tambahnya.
Tribrata Hutauruk mengatakan, apa yang disampaikan GTM dalam video tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baik Pdt Asaf Marpaung dan gereja IRC, serta melakukan pembohongan publik.
Menurut Tribrata Hutauruk, GTM menyatakan hal tersebut diduga karena GTM kecewa kepada penyidik Polrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Medan yang memberhentikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama terhadap Pdt Asaf Marpaung.
Dalam video itu sebut Tribrata Hutauruk, tanpak GTM didampingi istrinya dan seorang pria, mendatangi Polda Sumut meminta keadilan atas SP3 kasus dugaan penistaan agama.
"Polrestabes Medan menghentikan kasus dugaan penistaan agama berdasarkan hasil penyidikan terhadap Pdt Asaf Marpaung, saksi ahli dan barang bukti ternyata peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang disangkakan kepada Pdt Asaf Marpaung tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum," jelas Tribrata Hutauruk.
Sementara Pdt Asaf Marpaung usai dimintai keterangan mengapresiasi penyidik Polrestabes Medan yang menindak lanjuti laporannya dan percaya penyidik akan melakukan penegakan hukum atas laporannya.
"GTM sudah keluar dan dikeluarkan dari gereja sejak Mei 2015 dan istrinya keluar Februari 2018," tandas Pdt Asaf Marpaung.