Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Nekat membunuh secara sadis karena masalah sabu, Buhari Saputra alias Abu dan Agus Tamih, divonis masing-masing 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/2/2022). Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menilai, 2 warga Belawan tersebut, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim Immanuel.
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban Eri Sinarta meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata hakim.
Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) William F Soaloon, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU menguraikan, bahwa perkara ini berawal pada Kamis, 13 Mei 2021 sekira pukul 01.30 WIB, ketika terdakwa Agus Tamih tiba di rumahnya yang beralamat di Jalan Selebes Kecamatan Medan Belawan.
Saat itu, Agus mendapat informasi yang mengatakan kepadanya bahwa tadi Aritonang (DPO), Edo (DPO) dan Deni (DPO) datang ke rumahnya sambil membawa klewang dan marah-marah.
Kemudian Agus Tamih bersama kelompoknya yang terdiri dari terdakwa Buhari Saputra alias Abu, Jimmi (DPO), Yunus (DPO), Yusuf (DPO), Fauzan Aroji Alias Ahmat (DPO), Anto Kiwak (DPO), Rian (DPO), Syawal dan Boli (DPO) duduk-duduk di teras rumah Agus Tamih menunggu kedatangan panggilan dari ketiganya.
"Tidak berapa lama Aritonang, Edo, Deni dan korban mendatangi rumah Agus. Agus bertanya dengan mengatakan mengapa membuat ribut-ribut karena masalah harga sabu," kata JPU.
Karena Agus bertanya terus menerus, seketika kelompoknya terlibat perkelahian. Lantas saat perkelahian kelompok Agus sudah mengepung korban, lalu Anto langsung mendatangi korban dengan mengarahkan martil ke arah kepala korban.
Tidak hanya itu, Agus lantas membacok kepala korban menggunakan parang panjang.
"Lalu Fauzan datang mengarahkan pedang panjang membacok ke arah kepala korban. Lalu Buhari memukul kepala belakang korban dengan menggunakan pecahan batu yang sudah dicoran semen 3 kali sehingga korban terjatuh dan tidak bisa bangkit lagi," beber JPU.
Meski sudah tidak bisa bangkit, datang terdakwa Ragil Sapta Aji (berkas terpisah) menggunakan sebuah balok kayu dan mengarahkannya ke tangan sebelah kiri korban.
"Kemudian, Fauzan menyeret korban dan menggiring korban di seputaran tempat kejadian dengan mengatakan siapa mau lagi, siapa mau lagi aku udah puas matiin dia," beber JPU.
Kemudian, kata JPU terdakwa Ragil bersama Buhari dan kelompoknya memukul korban di bagian wajah hingga korban tidak berdaya dan mengeluarkan banyak darah.
Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Kota Medan, korban Eri Sinarta ditemui sejumlah luka dan memar di beberapa titik.
"Ditemukan pecahnya tulang di tengkorak kepala yang berkeping-keping di bagian depan dan puncak kepala sampai dengan belakang kepala," kata JPU.
Sementara itu terdakwa lainnya yakni Ragil Sapta Aji juga telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.