Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polres Sibolga dan Polres Padang Lawas meraih predikat kepatuhan rendah standar pelayanan publik (zona merah) berdasarkan survei Ombudsman Perwakilan Sumut. Sementara itu, ada 9 Polres meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) dan 16 Polres di zona kuning.
Ombudsman akan menyerahkan hasil survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada 9 Polres yang berada di zona hijau, Rabu (9/2/2022), di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, di Medan. Acara itu akan disaksikan langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Jadi besok Kapoldasu dijadwalkan menyaksikan penyerahan hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik kepada 9 Kapolres yang meraih peringkat kepatutan tinggi (zona hijau). Sedang bagi Polres yang meraih predikat kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan rendah (zona merah), akan diserahkan langsung kepada Pak Kapolda untuk selanjutnya diberikan kepada Polres yang bersangkutan. Kami berharap agar Pak Kapolda memberi atensi khusus kepada Polres yang meraih kepatuhan sedang dan kepatuhan rendah, agar terus memperbaiki kepatuhan terhadap standar layanan publik," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa (8/2/2022).
Abyadi menjelaskan, survei/penilaian ini didasarkan pada Pasal 15 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Disebutkan bahwa seluruh penyelenggara layanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar pelayanan publik di instansinya masing-masing.
"Setiap instansi itu wajib mempublikasikan jumlah dan jenis-jenis pelayanan publiknya, apa dasar hukmnya layanan publik itu, syarat-syarat layanan, standar biaya pengurusan, kalau gratis jelas dituliskan, standar waktu pengurusan, alur atau mekanisme layanan, sarana dan prasarana, seperti loket, meja layanan, ruang tunggu, toilet, maklumat (janji layanan), visi, misi dan motto, serta unit pengelolahan pengaduan," papar Abdyadi.
Abyadi menegaskan, hak rakyat untuk mendapatkan layanan publik. Instansi negara juga wajib memberikan layanan publik.
"Jadi, survei yang kami lakukan ini baru merekam kepatuhan Polres dalam menjalankan layanan publik, belum pada tataran kualitas layanan, itu lain lagi surveinya," terangnya.
Dalam survei tingkat layanan publik di Polres ini, papar Abdyadi, ada 3 jenis layanan yang disurvei, yakni pengurusan SKCK, SIM dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Untuk predikat zona merah hanya meraih 0-50 poin (dari skala 0-100), zona kuning 51-80, zona hijau 81-100).
Berikut hasil survei tingkat kepatuhan layanan publik Polres Sejajaran Polda Sumut:
Predikat kepatuhan rendah ( zona merah):
Pedikat kepatuhan sedang (zona kuning):
Predikat kepatuhan tinggi (zona hijau);