Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perdagangan memastikan tidak ada batasan waktu untuk harga minyak goreng murah. Harga eceran tertinggi yang ditetapkan yakni Rp 11.500 per liter untuk curah, Rp 13.500/liter untuk kemasan sederhana dan Rp 14.000 kemasan premium.
"Pemerintah tidak ada batas waktu untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Tidak ada batas waktu. Itu sesuai arahan Presiden untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan , dalam dialog daring bertajuk Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng, Selasa (8/2/2022).
Pihaknya juga memastikan, tingginya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) internasional tidak berdampak lagi ke minyak goreng dalam negeri.
"Dengan kebijakan terakhir kejadian di internasional di global ini kita pastikan tidak berpengaruh ke harga minyak goreng. Yang penting pastikan dulu program-program untuk negara ini," jelasnya.
Untuk itu Kemendag mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan ini dibebankan kepada eksportir CPO dan produk turunannya. "Artinya yang mau ekspor sabun pun wajib pasok dulu minyak goreng, ekspor sampo pasok dulu minyak goreng termasuk yang mau ekspor jelantah," tuturnya.
Hingga saat ini sebanyak 196 perusahaan CPO belum diizinkan untuk melakukan ekspor. "Ini 196 yang mengajukan ekspor masih tertahan, baru 14 yang sudah keluar, itu yang sudah tersedia 40 juta liter," imbuhnya.(dtf)