Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Rapat paripurna DPR RI menyetujui laporan Komisi I atas penjualan barang milik negara berupa eks kapal KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono menyampaikan pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto terkait permohonan penjualan aset negara tersebut.
"Saya atas nama Komisi I menyampaikan laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil pembahasan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan," kata Anton Sukartono dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
"Komisi I DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Menkeu dan Menhan terkait penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan, telah mendengarkan penjelasan dan melakukan pendalaman dalam sesi tanya jawab," lanjut dia.
Dia menyebutkan pihaknya telah memutuskan menyetujui permohonan penjualan 2 kapal eks KRI tersebut. Hal itu berdasarkan dengan Surat Presiden RI nomor R-52/PRES/10/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan.
"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan," kata Anton.
"Sesuai dengan surat presiden RI nomor R-52/PRES/10/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Usai laporan dari Komisi I DPR RI tersebut, pimpinan rapat Sufmi Dasco Ahmad menanyakan keputusan kepada peserta rapat.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI atas penjualan milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Terima kasih," ujar Dasco seraya mengetok palu sidang usai tak mendapat penolakan.
Sebelumnya, Menhan Prabowo Subianto telah rapat bersama Komisi I DPR terkait persetujuan penghapusan KRI, yakni KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514. Komisi I DPR pun menyetujui hal tersebut.
Persetujuan penjualan itu diambil dalam rapat kerja komisi I DPR bersama Menhan Prabowo Subianto, Menkeu Sri Mulyani, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid membacakan persetujuan penjualan tersebut. Untuk diketahui, semua fraksi di Komisi I DPR telah memberikan pandangan dan menyepakati penjualan itu.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surpres nomor R sekian sekian, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Meutya membacakan keputusan rapat.(dtc)