Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Samosir. DPRD Samosir mengesahkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya dalam sidang paripurna dewan, Senin (7/2/2022). Pengesahan Ranperda ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh Bupati Samosir, Vandiko T Gultom dan pimpinan DPRD Samosir Sorta Ertati Siahaan (ketua) dan Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon.
Perda ini mengatur tentang pelestarian nilai-nilai budaya bangsa, khususnya nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat batak serta menumbuhkembangkan penghormatan antar sesama anggota persekutuan hukum adat.
Rapat paripurna diawali dengan tanggapan fraksi-fraksi. Seluruh fraksi berpendapat setuju untuk dibentuknya Ranperda tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita acara Persetujuan bersama Bupati Samosir dan DPRD Samosir.
Bupati Samosir menyampaikan apresiasi atas inisiatif dalam mengajukan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat, Batak dan Pemanfaatannya melalui proses panjang dengan melibatkan seluruh stakeholder yang menghasilkan muatan materi kondisi khusus daerah Kabupaten Samosir.