Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Unit Pidum Subnit Judisila Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi judi jenis mesin ketangkasan di Jalan Banteng, Gang Banteng, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Saat penggerebekan, ada 2 orang yang sedang menjaga kasir di gelanggang mesin ketangkasan.
Kasat Reskrim Polrestabes Kompol M Firdaus mengatakan, saat di TKP, pelapor bersama anggota langsung mengamankan 2 orang perempuan masing-masing berinisial JUS (28) dan SAD (25). “Saat diamankan tidak terdapat pemain dan kondisi mesin tidak beroperasi,” kata Firdaus, Selasa (8/2/2022).
Kepada petugas, kedua orang yang diamankan mengaku bekerja sebagai anak koin. “Mereka mengaku sudah sebulan bekerja di sana di mana mereka bekerja selama 12 jam dalam sehari. Dan setiap 10 hari sekali mereka ganti shift,” paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mesin ketangkasan, cip koin dan juga kunci meja.