Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Data yang diupdate Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (08/02/2022) menunjukkan gelombang ketiga covid-19 tengah melanda wilayah Provinsi Sumatera Utara.
BNPB dalam akun twitternya @BNPB menyebutkan bertambah lagi 538 kasus harian baru di Sumut pada hari Selasa tersebut. Pertambahan itu adalah yang tertinggi selama tahun 2022 ini.
Dengan pertambahan itu, maka secara total telah ada 108.371 orang yang terkonfirmasi positif covid-19 di Sumut sejak Maret 2020.
Sejak Selasa (01/02/2022) yang lalu hingga Selasa (08/02/2022) ini, telah muncul 1.852 kasus baru covid di Sumut. Rinciannya Selasa (01/02/2022) 117 kasus, Rabu (02/02/2022) 113 kasus.
Kemudian Kamis (03/02/2022) 198 kasus, Jumat (04/02/2022) 198 kasus, Sabtu (05/02/2022) 248 kasus, Minggu (06/02/2022) 245 kasus dan Senin (07/02/2022) 195 kasus dan Selasa 538 kasus.
Sayangnya pertambahan kasus baru, tidak diimbangi dengan kasus yang sembuh dari covid. Pada hari Selasa itu, kasus sembuh hanya 25 orang, dan totalnya kini sebanyak 103.356 orang.
Kemudian yang turut menyedihkan, adalah adanya 2 orang pada hari Selasa itu yang meninggal dunia karena covid di Sumut. Total mwnjnggal dunia kini menjadi 2.904 orang.
Sebelumnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Senin (07/02/2022), mengambil 10 instruksi kepada bupati/wali kota se-Sumut untuk mengantisipasi melonjaknya covid-19, termasuk varian omicron di Sumut.
Adapun 10 instruksi Gubernur Edy adalah:
1. Pembelajaran tatap muka dilakukan secata Hybrid (50% daring 50% luring) mulai tanggal 7 Februari 2022.
2. Melakukan tracing secara acak untuk menemukan kasus covid-19 di satuan pendidikan.
3. Penghentian sementara Pembelajara Tatap Muka (PTM) apabila positivite rate lebih besar atau sama dengan 5%.
4. Melakukan swab PCR untuk pendatang dari Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan dan terminal bus.
5. Melaksanakan vaksinasi booster pada lansia dan komorbid.
6. Melaksanakan prokes yang ketat di rumah dan tempat ibdah.
7. Jam operasionla pusat perbelanjaan/maal dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
8. Jam operasional pada rumah makan/resturant kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
9. Memastikan isolasi terpusat di Kabupaten/kota tetap diaktifkan bagi pasien terkonfirmasi covid-19.
10. Memberikan layanan telemedicin kepada pasien terkonfirmasi positif covid-19 khususnya Kota Medan.