Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong (Kacabjari) di Jalan Siliwangi, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (9/2/2022). Tim terdiri dari beberapa orang jaksa dan staff tiba di Kacabjari Siborongborong sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung masuk ke dalam kantor.
Informasi diperoleh, kehadiran tim Kejatisu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan para kepala desa. Namun belum diketahui terkait apa para kepala desa itu diperiksa. Informasi dikumpulkan, selain Kades yang masih aktif, para mantan kades yang sudha habis jabatanya pada 2021 juga ikut dipanggil.
Saat didatangi medanbisnisdailycom, Jefri Nababan salah seorang staf Kacabjari di pintu piket mengatakan, sebelumnya ada sekitar 10 atau 15 orang Kades telah berada di Kacabjari sejak pagi hari untuk memenuhi panggilan Tim Kejatisu untuk dimintai keterangan. "Maaf bang, wartawan dilarang masuk. Itu perintah pimpinan saya," katanya.
Saat dicecar pertanyaan, apakah perintah itu langsung dari Kacabjari (Lamhot Sagala) dan apakah ada aturan di Kacabjari Siborongborong melarang wartawan masuk, sebab hal itu termasuk tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik? Dia berulang kali keluar masuk ruangan hingga akhirnya staf Kacabjari lainnya mendatangi medanbisnisdailycom.
"Maaf bang, bukan kami melarang wartawan masuk, cuma pak Kacab sedang ada rapat," katanya.
Terkait pemanggilan dan pemeriksaan para kepala desa itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong (Kacabjari) Lamhot Sagala belum bisa dikonfirmasi terkait hal apa para Kades dipanggil.
Camat Siborongborong, Erwan Hutagalung lewat sambungan telepon membenarkan sejumlah kepala desa dipanggil oleh tim Kejatisu di Kacabjari. "Saya belum tahu terkait apa mereka (para Kades) dipanggil," katanya.