Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2019 dinilai hanya akal-akalan untuk hilangkan kewajiban perusahaan bayar pesangon purna tugas terhadap mantan Komisaris Wilson Silaen. RUPS PSU 2019 dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan undang-undang perseroan UU No 40 tahun 2007.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Sumatera Utara (Sumut) Syahrul Efendi Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2/2022).
Syahrul menjelaskan, kasus ini bermula ketika Wilson Silaen mengirim surat ke Komisi C terkait tidak dibayarkannya pesangon purna tugas oleh PT PSU sebesar Rp 4.370.000.000. Menurut Wilson, PT PSU beralasan karena keputusan itu adalah putusan dari RUPS 2019.
"Ini aneh, Direktur Keuangan dan Komisaris Utama PSU bilang kalau perusahaan rugi, sehingga tidak bisa bayarkan hak purna tugas Wilson Silaen. Sementara dia berhenti tugas dari PT PSU itu tahun 2016 dan saat itu PT PSU mengalami keuntungan dari pengelolaan hasil perkebunan," kata Syahrul yang juga anggota Komisi C DPRD Sumut ini.
Syahrul mengatakan, selama ini Wilson Silaen hanya menerima haknya sekitar 9 bulan dari 30 bulan dengan nilai nominal lebih kurang Rp170 juta, sedangkan kekurangannya diperhitungkan Rp 437 juta.
"Parahnya, dengan dalil hasil RUPS PT. PSU Tahun 2019 itu, PT. PSU malah meminta kembali agar Wilson Silaen mengembalikan Rp170 juta itu ke perusahaan. Sementara pada rapat di Komisi C yang dihadiri Dinas Ketenagakerjaan dan Biro Hukum, belum lama ini, jelas dikatakan bahwa RUPS PT PSU tersebut sesat karena memaksakan aturan berlaku tahun mundur, sehingga merugikan Wilson Silaen dan karyawan lainnya," tegas Syahrul.
Menurut Syahrul, harusnya RUPS tahun 2015 lah yang jadi landasan PT PSU dalam pemberian hak purna tugas Wilson silaen dengan hitungan 30 bulan gaji dan hak-hak lainnya. Lanjutnya, dengan tidak ditunaikannya hak Wilson Silaen tersebut PT PSU telah melanggaar peraturan perundang-undangan UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan PP 36/2021.