Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu manfaat JHT disebutkan dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun.
Aturan baru tentang pencairan uang Jamsostek menuai kritik, khususnya dari kalangan buruh. Bahkan, pihak buruh menilai aturan tersebut merupakan hal yang sadis.
"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh/pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun. Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK," kata Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat, Sabtu (12/2/2022).
Menurut Jumhur, saat ini seharusnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mencukupi. Ia lantas mempertanyakan dana yang dikelola tersebut.
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh/pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja," katanya.
Untuk itu, ia meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mencabut aturan tersebut. Buruh menuntut agar aturan yang lama dikembalikan.
"KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. Please, janganlah sadis terhadap orang lemah. Ingatlah bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak dan bagi siapapun yang zhalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang super pedih," tuturnya.(dtf)