Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengecam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebab, atas terbitnya aturan tersebut maka manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
"Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia! JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri! Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah!" kecam Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/2/2022).
Dia menjelaskan komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya, sebesar 2% dari upah sebulan dan 3,7% dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
"Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya.", tegasnya.
Mirah mencontohkan misalnya pekerja terkena PHK di usia 40 tahun, dia harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT. Padahal pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran. Padahal, di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha.
Dia menduga dipaksakannya Permenaker2/2022yang membuat manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun karena BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya.
Menurutnya ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Hal itu menyebabkannya berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
ASPEK Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenaker 2/2022, dan kembali pada Permenaker 19/2015. Dalam Permenaker yang lama, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK. Dana akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.(dtf)