Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memahami banyak masyarakat yang marah dan kecewa atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui aturan tersebut, manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Hal itu menuai protes dari kalangan pekerja. Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari memberi penjelasan.
"Kita tahu banyak yang marah, banyak yang kecewa. Tapi kan kita harus jelaskan supaya pada paham. Ini harus sosialisasi karena khawatir nanti teman-teman mengira 'kok pemerintah zalim ya, uang kita sendiri kok nggak bisa diambil' kan gitu. Bukan itunya, tapi pikirkan juga bukan hanya masa kini tapi masa nanti kalau kita sudah sakit-sakitan, sudah tua pikirkan juga itu," katanya kepada detikcom, Sabtu (12/2/2022).
Mengenai penerbitan Permenaker 2/2022, dia menjelaskan pemerintah berpegang pada Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Kan kita ini menjalankan amanat Undang-undang SJSN Nomor 40/2004. Kita mengembalikan fungsi jaminan hari tua ya untuk hari tua. Jadi kalau diibaratkan jaminan hari tua itu kebon jati, kebon jati itu kan panennya lama tapi sekali panen banyak, bukan kebon mangga, kalau kebon mangga mah 3 bulan juga panen lah. Jadi kita sejauh ini kita akan coba jelaskan," paparnya.
Dita menegaskan bahwa JHT baru bisa ditarik di usia 56 ketika sudah pensiun karena itu dimaksudkan untuk melindungi mereka ketika sudah tua dan tidak produktif lagi. Jadi mereka tidak jatuh ke jurang kemiskinan di hari tua.
Dia memahami banyak yang mempertanyakan apabila pekerja di tengah jalan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara usianya masih jauh dari 56 tahun sehingga JHT tidak bisa dicairkan 100%.
"Nah kita mau jawab bahwa sekarang kita sudah punya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai Undang-undang Cipta Kerja," tuturnya.
Dijelaskan Dita, setidaknya sekarang ada empat jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), JHT, dan Jaminan Pensiun (JP), dan akan ditambah dengan JKP yang dananya bersumber dari negara.
"Memang jaminan sosial itu kan menurut Undang-undang SJSN melindungi pekerja saat dia bekerja dan ketika sudah tidak bekerja lagi. Saat bekerja dilindungi dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ketika sudah tidak bekerja lagi, sudah pensiun dilindungi dengan JHT dan Jaminan Pensiun. Jadi ketika di masa tua kita itu tidak jatuh ke jurang kemiskinan," ujar Dita.
Ketika seseorang di-PHK sebelum usia 56 tahun, dia menjelaskan yang bersangkutan akan mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, ditambah JKP dalam bentuk uang tunai yang 45% dari gaji selama 3 bulan dan 25% dari gaji selama tiga bulan berikutnya. Sambil menunggu mendapatkan pekerjaan baru, dia bisa ikut pelatihan gratis.
"Artinya nggak perlu narik JHT kalau di-PHK karena sudah ada JKP untuk melindungi yang ter-PHK, jangan narik JHT. JHT dimundurkan di usia 56. Jadi meskipun kita di-PHK di usia 40, kita tetap dapat uang cash untuk bridging sebelum ada pekerjaan baru," tambah Dita.(dtf)