Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan disorot banyak pihak lantaran kini hanya bisa diambil 100 persen ketika pekerja berada di usia 56 tahun. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Charles Honoris menilai aturan baru ini memberatkan.
"Aturan baru bahwa klaim JHT hanya dapat diambil ketika peserta mencapai usia 56 tahun tentunya memberatkan pekerja yang terdampak. Kondisi pandemi COVID-19 telah membuat ekonomi rakyat semakin sulit. Hal ini juga dialami oleh pekerja. Banyak pekerja harus terkena PHK. Tidak sedikit juga harus mengundurkan diri secara terpaksa," kata Charles saat dihubungi, Sabtu (12/2/2022).
Charles menilai terobosan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum cukup mengakomodir kebutuhan pekerja yang terdampak PHK. Terlebih, kata dia, nasib PKWT semakin tidak menentu akibat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
"Sudah ada terobosan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diinisiasi pemerintah di masa pandemi ini ternyata belum cukup untuk mengakomodir kebutuhan pekerja terdampak. Ditambah lagi nasib PKWT terdampak yang semakin tidak menentu dengan terbitnya permenaker baru ini," ucapnya.
Politisi PDIP ini pun meminta agar pemerintah dalam hal ini Kemenaker segera meninjau ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sebab, kata dia, JHT merupakan hak pekerja karena dikumpulkan dari potongan gaji para pekerja.
"Klaim JHT ini kan sebetulnya dikumpulkan dari potongan gaji pekerja dan juga dari perusahaan. Ini bukan dana APBN. Sehingga sudah seharusnya menjadi hak dari pekerja terdampak. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus segera ditinjau ulang kembali. Pemerintah harus segera duduk bersama dengan stakeholders terkait dan mencari solusi yang juga bisa mengakomodir aspirasi pekerja," ujarnya.
"Jujur saja, kami di Komisi IX belum pernah dikonsultasikan terkait hal ini dan juga baru mendengar tentang aturan ini melalui media massa," lanjut dia.
Penjelasan Pemerintah soal JHT
Sebelumnya, Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan. Hal ini berkaitan dengan uang JHT yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Karo Humas Kemnaker Chairul Fadly mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan.
"Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara itu, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan. Jadi, kalau sudah 10 tahun pun, sudah bisa diklaim," ujar Chairul kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).
Chairul mengatakan JHT bisa dicairkan bila telah memasuki masa kepesertaan 10 tahun, yaitu sebesar 30 persen. Menurutnya, hal ini ditujukan untuk keperluan perumahan dan lain-lain.
"Nilai yang diklaim sebesar 30 persen untuk keperluan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lain asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK," tuturnya.
Dia menjelaskan JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang.
"Jadi kita kembali lagi, JHT itu untuk menjadi jaminan long term di hari tua, sehingga kita berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time. Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi," ujarnya.
"Adapun penerbitan aturan Kemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Ini malah wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan, ketika nantinya peserta memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya," sambungnya.(dtc)