Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Kesehatan RI mengakui masih ada tunggakan klaim Rp 25,10 triliun biaya penanganan COVID-19 di rumah sakit. Pihaknya menunggu perbaikan dokumen klaim dan meminta rumah sakit segera melengkapinya.
Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/2/2022).
"Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," jelasnya.
Dikatakan, pemerintah telah menerima klaim penanganan COVID-19 hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus sepanjang 2021. Dari jumlah tersebut, sudah terbayarkan sebesar Rp 62,68 triliun hingga akhir Desember 2021.
Terkait tunggakan sebesar Rp 25,10 triliun, Kemenkes menyebut perlu kerja sama dan kedisiplinan rumah sakit untuk melengkapi dokumen klaim agar bisa segera diproses. Rumah sakit diminta segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
Disebutkan juga, ada Rp 2,42 triliun klaim yang tidak dapat dibayarkan. Jumlah tersebut mencakup Rp 690 miliar klaim kedaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp 1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," jelas Siti.(dth)