Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jika tak segera digunakan, maka 356.670 dari stok 500.000 dosis vaksin covid-19 yang menumpuk di Gudang Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, bakal tak bisa digunakan alias terbuang sia-sia.
Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis, dalam suratnya ke Satgas Kabupaten/Kota tertanggal 13 Februari 2022 menyebutkan 356.670 vaksin itu akan kadaluarsa pada akhir Februari 2022.
Adapun rincian vaksinasi yang kadaluarsa pada 28 Februari 2022 itu adalah jenis Moderna 86.040 dan AstraZenica sebanyak 270.630.
Dalam upaya agar vaksin itu bisa digunakan sebelum kadaluarsa, Arsyad dalam surat itu meminta agar vaksin Moderna dan AstraZenica itu dijadikan sebagai vaksin booster.
Adapun sasarannya adalah vaksinasi booster untuk TNI/Polri, pegawai pemerintah, pegawai BUMN, tenaga pendidik dan kependidikan beserta keluarganya.
dr Restuti Handayani Saragih dari Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid Sumut menambahkan, pihaknya menargetkan penggunaan vaksin tersebut secara maksimal hingga akhir Februari.
"Ambang batas yang paling dekat adalah akhir Februari 2022," kata dr Restuti Handayani Saragih, menjawab konfirmasi wartawan Senin siang.
Namun jika 356.670 vaksin itu belum dapat disuntikkan kepada sasaran penerima vaksin sebelum tanggal kadaluarsa, sebut dr Restuti, maka vaksin itu akan dimusnahkan sesuai dengan SOP limbah medis.
Ia pun mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar segera mengikuti program vaksinasi dosis 1 dan 2, dan selanjutnya mengikuti vaksinasi Booster.
"Dan ini butuh dukungan semua pihak, unsur dalam Pentahelix. Pemerintah, masyarakat dan tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan rekan-rekan pers," ujar Restuti.