Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menyita barang bukti selang dari dalam kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
"Barang bukti selang yang disita itu diduga digunakan untuk menyiksa para penghuni saat berada di dalam kerangkeng," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (14/2/2022) siang.
Menurutnya, sejauh ini Dit Reskrimum Polda Sumut sudah memeriksa lebih dari 65 saksi untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana tersebut.
"Polda Sumut masih terus mengintensifkan dugaan korban penghuni kerangkeng yang tewas dianiaya," tutur juru bicara Kapolda Sumut tersebut.
Hadi mengungkapkan, Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut telah melakukan otopsi dengan membongkar 2 kuburan di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
"Proses otopsi terhadap jasad Sarianto dan Abdul untuk memastikan tindak pidananya karena diduga menjadi korban penganiayaan di kerangkeng milik Terbit. Nanti hasil otopsi akan segera disampaikan ke publik," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut dan Komnas HAM akan terus melakukan investigasi memeriksa siapapun yang terlibat dalam tindak pidana kasus kerangkeng manusia tersebut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menuturkan sejak kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat terungkap, jajaran Dit Reskrimum dan Dit Reserse Narkoba Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serta pendalaman.
"Dari hasil pendalaman didapatkan fakta dan temuan adanya penghuni cacat diduga menjadi korban kekerasan, yang ternyata sama dengan apa yang menjadi fakta dan temuan dari penelusuran Tim Komnas HAM," pungkasnya.