Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Dua calon anggota Dewan Pendidikan Serdang Bedagai (Sergai) periode 2022-2027 dipastikan tidak memenuhi syarat meskipun sebelumnya telah diumumkan oleh panitia seleksi (Pansel). Hal ini dikatakan oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pendidikan Serdang Bedagai H Tamlih Nasution, Senin (14/2/2022).
Tamlih mengatakan, dua calon anggota Dewan Pendidikan Sergai bernama Dianto dan Ahmad Darwis Rambe tidak memenuhi syarat. Dianto dinilai tidak memenuhi syarat karena pada tanggal pendaftaran dirinya belum genap berusia 30 tahun. Sedangkan, Ahmad Darwis Rambe pernah menjalani hukuman.
Keduanya tidak memenuhi syarat seperti yang terlampir dalam lembaran syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota dewan pendidikan Kabupaten Sergai diantaranya, calon berusia 30-65 tahun dan tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman tindak pidana kejahatan.
"Pada prinsipnya, Pansel tidak akan mentolerir calon yang tidak memenuhi persyaratan. Jadi setelah kita teliti keduanya tidak mungkin lagi memenuhi syarat," ujar Tamlih.
Lanjut Tamlih menyampaikan bahwa, hasil pengumuman 11 nama calon anggota dewan pendidikan Serdang Bedagai, untuk sementara waktu di stanvas (belum punya kejelasan red) sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
"Karena banyaknya riak-riak, dan untuk menjaga kondusifitas, untuk sementara kita stanvas," tutup Tamlih.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Pemerhati Peduli Masyarakat Kabupaten Sergai, Hen Sihombing (Babiat Hombing) menilai bahwa, tim Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pendidikan Sergai telah kebobolan, tidak teliti dan kurang selektif dalam melaksanakan proses perekrutan calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sergai periode 2022 - 2027.
"Hal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pendidikan berdasarkan surat rekrutmen yang dikeluarkan Pansel bernomor : 001/PANSEL/DP/SB/I/2022, nomor 2 G, yang mana pada point terserbut tertulis bahwa, calon tidak pernah dihukum dan atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan," ujar Babiat.
Lanjut Babiat, dalam hal ini pansel telah kebobolan, untuk mencermati dan menyikapi prihal point nomor 2G tersebut.
Oleh karena itu, tambah Babiat, hasil rapat pleno pansel serta keberadaan pansel Dewan Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai dirasa perlu untuk ditinjau ulang serta membentuk pansel yang profesional, kredibel, selektif dan transparan. Agar tidak menimbulkan berbagai opini dan polemik
"Saya berharap kiranya polemik yang terjadi pada seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai dijadikan sebagai self control, agar kiranya hari esok lebih baik dari hari-hari yang lalu," ujar Babiat.
Informasi yang diperoleh, sebelum ditetapkan sebagai anggota Dewan Pendidikan Serdang Bedagai periode 2022 - 2027, nantinya ke 11 calon anggota Dewan Pendidikan ini akan menjalani fit and proper test di DPRD Serdang Bedagai.