Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan serikat buruh bakal mempidanakan direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Ketenagakerjaan atas pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apa alasannya?
Pihaknya menolak lantaran sumber dana program JKP turut mengutak-atik iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang direkomposisi sebesar 0,14%, dan iuran Jaminan Kematian (JKm) yang direkomposisi sebesar 0,10% untuk program JKP.
"Saya atau Anda membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja kan akadnya ketika kita kecelakaan kerja ada uangnya untuk membiayai biaya kecelakaan kerja, atau ketika kita mati kita bayar uang Jaminan Kematian ketika kita mati atau meninggal ada uangnya untuk pengurusan pemakaman," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/2/2022).
Dalam tanda petik dia menyebut pemerintah telah 'merampok' melalui rekomposisi iuran JKK dan JKm untuk mendanai program JKP. Dia pun mempertanyakan kebijakan tersebut.
"Nah kita bayar Jaminan Kecelakaan Kerja, kita bayar iuran Jaminan Kematian, sebagian diambil oleh pemerintah, ini tanda petik ya merampok secara konstitusional, dibenarkan oleh hukum tapi dirampok, dipakai buat orang lain yang ter-PHK, masuk akal nggak? Kita bayar untuk diri kita kalau kecelakaan kerja dan kita meninggal atau mati, uangnya sebagian dibayar buat pesangon orang lain yang disebut JKP," ujarnya.
Menurutnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak dibenarkan adanya subsidi silang antar program. Dia menjelaskan Partai Buruh dan semua serikat buruh menolak aturan tentang JKP.
"Itu kalau nanti dijalankan JKP, kami akan tuntut direksi, pidana, direksi BPJS Naker, menterinya pun kami akan tuntut pidana," sebut Said.
Jika pemerintah beralasan menggunakan Undang-undang Cipta Kerja pun, menurutnya itu belum bisa dijadikan landasan karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi aturan tersebut inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki maksimal 2 tahun.
"Coba-coba pakai itu kita tuntut pidana," tambahnya.(dtf)